Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dua Laporan Polisi Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong Berujung Damai 

Karena berakhir damai, dua laporan polisi yang jerat Baim Wong sudah dicabut. Namun, belum ada surat pemberhentian penyidikan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Dua Laporan Polisi Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong Berujung Damai 
Instagram @paula_verhoeven
Baim Wong (kanan) mengaku tak ingat tanggal ulang tahun Paula Verhoeven (kiri) hingga lupa tanggal ulang tahun sendiri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Youtuber Baim Wong saat ini menerima tiga laporan polisi terkait kasus konten prank KDRT. 

Pertama laporan polisi dibuat oleh seseorang bernama Zanzabilla dari Sahabat Polisi. Baim dan Paula dijerat dengan pasal 220 KUHP.

Laporan Zanzabilla telah diterima oleh polisi. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/ Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya. 

Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Jalani Pemeriksaan Terkait Prank KDRT, Mereka Dicecar 30 Pertanyaan

Kedua, seseorang bernama Mila Ayu Dewata Sari yang melaporkan Baim Wong dan sang istri, Paula Verhoeven

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/2394/X/2022/RJS ini, Alfian kuasa hukum Mila menjerat Baim Wong dengan Pasal Pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Kemudian ketiga ada seorang bernama Prabowo Febriyanto juga melaporkan Baim Wong atas kasus dugaan laporan palsu pada Kamis (6/10/2022). 

BERITA REKOMENDASI

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5098/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA ini, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 220 KUHP. 

Kendati begitu sampai saat ini menurut Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut dua laporan polisi terhadap Baim Wong yakni Sahabat Polisi dan Mila memilih untuk mencabut perkara tersebut. 

Kendati begitu pihak kepolisian sampai saat ini belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. 

"Untuk pencabutan sudah, namun belum ada surat pemberhentian penyidikan, kita tidak bisa memberhentikan suatu kasus jika memang laporan polisi itu belum di SP3," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023). 

"Jadi kemarin setelah dilakukan proses dari Sahabat Polisi juga ingin mencabut tetap kita proses sampai SP3 keluar," lanjutnya. 


Namun kedua pencabutan laporan polisi tersebut terhadap Baim Wong masih diproses penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Sementara ini lagi diproses semua lagi diproses belum ada yang diberhentikan. Semua masih diproses tapi dua laporan sudah mengajukan pencabutan laporan, satu dari M (Mila) satu lagi yang S (Sahabat Polisi)," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas