Farhat Abbas sebut Corla Syndrome Akibatkan Cacat Moral
Farhat Abbas sebut aksi selebgram Bunda Corla dapat menimbulkan cacat moral jika dicontoh oleh netizen Indonesia.
Penulis: Dian Hastuti
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Farhat Abbas menyebut aksi selebgram Bunda Corla dapat menjadi pengaruh buruk untuk warganet Indonesia.
Farhat Abbas semakin gencar menyoroti tingkah Bunda Corla yang banyak bertebaran di media sosial.
Farhat Abbas mengatakan warganet yang mencontoh Bunda Corla dapat menimbulkan cacat moral.
Dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (26/1/2023), Farhat menilai aksi Bunda Corla tidak sesuai dengan norma kesusilaan dan hukum di Inonesia.
"Ada ucapan-ucapan, pernyataan-pernyataan, gerakan yang dilakukan Corla terhadap netizen Indonesia yang kemudian dia hadir di sini yang kita anggap bertentangan dengan norma kesusilaan, kepatutan dan hukum Indonesia," katanya.
Farhat menyebut Bunda Corla memiliki kepribadian yang berbeda selama tinggal di Jerman dan saat kembali ke Indonesia.
Baca juga: Farhat Abbas Somasi Bunda Corla: Aksinya Bertentangan dengan Norma Kesusilaan
"Karena mungkin dia punya tekanan batin, mungkin penderitaan psikis, kenapa dia bekerja di Jerman hanya menjadi pelayan rumah makan, tapi dia bisa sopan, terhormat, dan terlatih, dan rajin hingga masyarakat Indonesia simpati," bebernya.
"Tapi kok di Indonesia, pantat dan celana dalamnya kelihatan? Kenapa (dalam) kalimat (dan) kata-katanya, ada kata (kasar)?" sambung Farhat.
Ia mengatakan aksi Bunda Corla yang bisa saja menjadi tren itu harus dilawan.
"Menurut kita, inilah yang kita lawan, pengaruh dari pada tren jangan sampai membudaya. Harus kita lawan, kalau tidak kita lawan, itu akan menjadi contoh buat anak-anak, banyak yang meniru," jelas Farhat.
Lebih lanjut ia menyebut ketenaran Bunda Corla dapat mengakibatkan cacat moral di Indonesia
"Itu merupakan bentuk tata krama cacat moral yang terjadi di Indonesia akibat faktor Corla syndrome," imbuhnya.
Aksi yang dianggap menghibur sebagian pihak itulah yang akhirnya membuat Farhat Abbas melayangkan somasi untuk Bunda Corla.
Ia memberikan waktu empat hari pada Bunda Corla untuk menunjukkan respon soal somasi itu.
"Kita membuat satu somasi, beri waktu 4x24 jam/ ya kalau saya sih masih 7x24 jam tapi kalau LSM tertulis cuma 4 hari, (sejak) tanggal 24,"
Melalui somasi itu, Farhat meminta Bunda Corla untuk meminta maaf dan menghapus unggahannya di Instagram.
"Karena itu kita minta kenapa itu diturunkan lah dari Instagramnya, dia minta maaf dan mulai dia untuk tidak melakukan itu lagi," terangnya.
Jika Bunda Corla tidak menunjukkan itikad baiknya, Farhat mengaku bisa membawa perkara ini ke jalur hukum.
"Merasa apa yang dilakukan Corla ini adalah cara-cara yang tidak Indonesia. Kita lihat itikad baik daripada Corla apakah dia akan menanggapi atau tidak," paparnya.
"Walaupun dia pulang ke Eropa nanti tetap kita akan buat laporan karena dia masih warga negara Indonesia," lanjut Farhat.
Menurut penuturan Farhat, Bunda Corla melanggar pasal 44-45 tentang pornografi dan pasal 27 Undang-undang ITE.
Bunda Corla bisa diterancam 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Undang-undang yang dilanggar adalah undang-undang nomor 44 tentang pornografi dan undang-undang ITE. Pornografi pasal 45, undang-undang ITE pasal 27," tutup Farhat.
(Tribunnews.com/dian)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.