Farhat Abbas Somasi Bunda Corla: Aksinya Bertentangan dengan Norma Kesusilaan
Farhat Abbas layangkan somasi untuk Bunda Corla, ia sebut aksi selebgram itu tidak sesuai dengan norma kesusilaan.
Penulis: Dian Hastuti
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Aksi selebgram Bunda Corla yang dianggap menghibur oleh sebagian orang, ternyata justru mendapatkan teguran dari pengacara Farhat Abbas.
Farhat Abbas melayangkan somasi pada Bunda Corla lantaran unggahannya di media sosial dianggap terlalu vulgar.
Farhat Abbas juga menyebut aksi Bunda Corla itu dapat membawa pengaruh buruk untuk Indonesia dan bertentangan dengan norma kesusilaan.
Karena itu, Farhat yang mengaku sebagai perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki peran antimaksiat, mengeluarkan somasi untuk Bunda Corla.
"Oleh karena itu kita sebagai lembaga swadaya masyarakat yang punya peran di antikorupsi, antimaksiat. Kita membuat satu somasi," kata Farhat Abbas dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Farhat menyebutkan memberikan waktu 4 hari untuk Bunda Corla merespons somasi itu.
Baca juga: Curiga Alasan Bunda Corla Pindah ke Jerman, Farhat Abbas: Harus Diteliti Dulu
"Diberi waktu 4x24 jam ya, kalau saya sih masih 7x24 jam tapi kalau LSM tertulis cuma 4 hari, (sejak) tanggal 24," sambungnya.
Mantan suami penyanyi Nia Daniaty itu menyebutkan alasan ia mengeluarkan somasi untuk Bunda Corla.
Aksi-aksi Bunda Corla, ia nilai bertentangan dengan norma dan hukum Indonesia.
"Ada ucapan-ucapan, pernyataan-pernyataan, gerakan yang dilakukan Corla terhadap netizen Indonesia yang kemudian dia hadir di sini yang kita anggap bertentangan dengan norma kesusilaan, kepatutan dan hukum Indonesia," jelas Farhat.
Melalui somasi, Farhat meminta Bunda Corla untuk meminta maaf dan menghapus unggahannya di Instagram.
"Karena itu kita minta kenapa itu diturunkan lah dari Instagramnya, dia minta maaf dan mulai dia untuk tidak melakukan itu lagi," terangnya.
Pria berumur 46 tahun itu menilai Bunda Corla seperti dalam keadaan tidak normal.
"Menurut saya, (Bunda Corla) seperti orang yang tidak normal, harusnya diperiksa apakah ada narkoba atau apa. Apakah ada pengaruh minuman keras, apakah ada (masalah) kejiwaan," papar Farhat.
Farhat menyebut somasi yang ia alamatkan untuk Bunda Corla merupakan upaya untuk menyelamatkannya.
"Ada teman-teman yang bertujuan untuk menyelamatkan Corla jangan seperti itu,"
Lebih lanjut Farhat Abbas menilai Bunda Corla memiliki kepribadian yang berbeda selama tinggal di Jerman dan saat kembali ke Indonesia.
"Karena mungkin dia punya tekanan batin, mungkin penderitaan psikis, kenapa dia bekerja di Jerman hanya menjadi pelayan rumah makan, tapi dia bisa sopan, terhormat, dan terlatih, dan rajin hingga masyarakat Indonesia simpati," bebernya.
"Tapi kok di Indonesia, pantat dan celana dalamnya kelihatan? Kenapa (dalam) kalimat (dan) kata-katanya, ada kata (kasar)?" sambung Farhat.
Lebih lanjut Farhat mengatakan jika tidak menggubris somasinya, Bunda Corla bisa diterancam 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Lantaran Farhat Abbas menilai Bunda Corla melanggar pasal 44-45 tentang pornografi dan pasal 27 Undang-undang ITE.
"Apabila dia melakukan itu lagi berarti kita akan melakukan satu upaya melaporkan ke polisi," katanya.
"Undang-undang yang dilanggar adalah undang-undang nomor 44 tentang pornografi dan undang-undang ITE. Pornografi pasal 45, undang-undang ITE pasal 27," sambung Farhat.
Farhat melanjutkan jika Bunda Corla tidak menunjukkan itikad baik, ia tetap bisa melaporkannya ke polisi.
"Kita lihat itikad baik daripada Corla apakah dia akan menanggapi atau tidak," ucapnya
"Walaupun dia pulang ke Eropa nanti tetap kita akan buat laporan karena dia masih warga negara Indonesia," pungkas Farhat
(Tribunnews.com/dian)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.