Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gugatan Ryszard Bleszynski Masih Berkaitan dengan Masalah Hotel di Kawasan Cipanas

Gugatan Ryszard Bleszynski kepada Tamara Bleszynski masih berkaitan dengan masalah hotel di Cipanas.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Gugatan Ryszard Bleszynski Masih Berkaitan dengan Masalah Hotel di Kawasan Cipanas
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Tamara Bleszynski didampingi hukumnya Djohansyah menggelar jumpa pers di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). Mereka angkat bicara soal laporannya di Polda Jabar terkait penggelapan aset. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan Ryszard Bleszynski kepada Tamara Bleszynski masih berkaitan dengan masalah hotel di Cipanas.

Kuasa hukum dari Tamara Bleszynski, Djohansyah mengatakan bahwa gugatan yang diterima kliennya masih bersangkutan dengan masalah tersebut.

Baca juga: Punya 5 Saudara, Mengapa Sang Kakak Ngotot Minta Ganti Rugi Pengobatan Ayah Pada Tamara Bleszynski

Djohansyah mengatakan bahwa Tamara Bleszynski membuat pernyataan akan ikut menanggung biaya pengobatan mendiang ayah di hotel itu.

"Ini tidak bisa berdiri sendiri. Ini ditandatangani surat kesepakatan itu di hotel," ujar Djohansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Ini ada satu kaitan rangkaian besar yang berkaitan dengan hotel," tegasnya.

Sekedar informasi, Ryszard Bleszinsky adalah salah satu pihak yang ikut dilaporkan Tamara ke Polda Jawa Barat atas dugaan penggelapan aset.

Baca juga: Digugat Miliaran karena Wanprestasi, Tamara Bleszynski Singgung Warisan, Konflik Keluarga Terkuak

Berita Rekomendasi

Sempat duduk bersama antara Tamara dan beberapa tergugatan lainnya kemudian sepakat menjual hotel itu. Namun kemudian muncul gugatan dari Ryszard.

"Kami melaporkan adalah dugaan tindak penggelapan di kepolisian, setelah itu kami didudukan bersama pihak terlapor sudah yuk kita jual hotel sama-sama, kita gausah berbisnis sama-sama kita bersaudara aja kita jual aja hotel dibagi sesuai porsi," beber Djohansyah.

Djohansyah kuasa hukum dari Tamara Bleszynski saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Djohansyah kuasa hukum dari Tamara Bleszynski saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Tiba-tiba digugatlah dalam kondisi seperti ini, dan akan kami patahkan gugatan ini," terangnya.

Gugatan perdata dengan tuntutan Rp 34 miliar dilayangkan Ryszard Bleszinsky kepada Tamara karena dianggap tak sesuai dengan pernyataan tahun 2001 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas