Batin Ferry Irawan Tertekan, Sering Menangis di Penjara
Sudah dua pekan Ferry Irawan, suami Venna Melinda, mendekam di tahanan Polda Jatim. Ia ditahan karena kasus KDRT yang menjeratnya.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Ferry Irawan, tersangka kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda sang istri, sudah dua pekan mendekam di tahanan Polda Jatim.
Selama mendekam di tahanan, Ferry Irawan merasa tertekan. Kondisi mentalnya tak keruan.
"Kondisi pak Ferry selama ini baik. Tapi karena ini masalah keluarga, ada tekanan batin dari psikisnya," kata Jeffry Simatupang ketika ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
Jeffry mengungkapkan, tekanan batin dan gangguan psikis yang dirasakan Ferry, karena pemberitaan yang diduga tak benar, yang disampaikan oleh pihak Venna Melinda, istrinya sendiri.
"Melihat itu semua, dia (Ferry) sering nangis lah. Dia merasa terpukul dan sedih," ucapnya.
Rasa sedih dan psikisnya semakin terganggu, ketika Ferry mengetahui Venna tidak mau berdamai dan mengakhiri proses hukum di Polda Jawa Timur.
Baca juga: Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasannya Punya Riwayat Penyakit
Karena tak ada lagi pintu damai, Jeffry memastikan kalau Ferry akan menyelesaikan masalahnya dengan Venna di Pengadilan.
"Ferry akan kooperatif. Dia siap menjalani proses hukum ini sampai Pengadilan," ungkapnya.
Jeffry selaku kuasa hukumnya akan mempersiapkan dengan matang proses persidangan untuk Ferry Irawan, agar bisa terbebas dari hukuman.
"Intinya kita buktikan aja semua di Pengadilan. Doakan aja semoga berjalan dengan lancar," ujar Jeffry Simatupang.
Ferry Irawan jadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena laporan sang istri Venna Melinda. Ia pun kini ditahan di Polda Jatim.
Venna melaporkan Ferry ke Polres Kediri, Jawa Timur atas kasus dugaan KDRT, Minggu (8/1/2023).
Peristiwa KDRT terjadi saat mereka menginap di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur.
Berjalannya waktu, kasus dugaan KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.
Dalam laporan Venna Melinda, Ferry Irawan dijerat dengan pasal Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ferry Irawan kini sudah jadi tersangka. Ia juga sudah menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur. (ARI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.