Venna Melinda Tolak Damai, Pihak Ferry Irawan Akan Kooperatif Ikuti Langkah Hukum
Ferry Irawan diketahui berstatus tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Venna Melinda.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Ferry Irawan siap untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Ferry diketahui berstatus tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Venna Melinda.
Venna Melinda dan kuasa hukumnya secara tegas menolak berdamai dan melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan.
"Pintu komunikasi sudah ditutup, tidak ada upaya perdamaian, tidak ada upaya mediasi," kata kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Ayah Venna Melinda Maafkan Ferry Irawan, Namun Proses Hukum Tetap Jalan
Dengan begitu, pihak Ferry Irawan kini hanya fokus ke proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami akan buka semua pembelaan kami, alat bukti yang kami miliki, fakta yang kami punya di dalam persidangan nanti," ujar Jeffry.
Lebih lanjut Jeffry meminta masyarakat untuk tidak membenarkan bahwa Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT.
Sebab, proses pengadilan pun belum bergulir.
Maka itu, terbukti atau tidaknya Ferry Irawan melakukan KDRT hasilnya akan keluar di persidangan.
"Begini, tidak bisa kita menyebut terjadi atau tidak terjadi pada saat ini, itu adalah ranahnya nanti di persidangan," jelas Jeffry.
"Biarkan hakim yang akan memutuskan, betul nggak bahwa itu terjadi atau tidak. Kalau memang tidak terjadi, kami memohon kepada hakim untuk membebaskan," lanjutnya.
Namun apabila Ferry Irawan terbukti bersalah, Jeffry memastikan pihaknya akan kooperatif.
"Tapi kalaupun terbukti, sesuai dengan perbuatan, kalau memang perbuatannya segini, jangan dihukum segini," ucap Jeffry.
"Biarkanlah perbuatannya segini, dihukum dengan setimpal," pungkasnya.
Untuk diketahui, kini Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Venna Melinda terkait dugaan KDRT.
Ferry Irawan dijerat dengan pasal Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.