Berkas Gugatan Cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda Disebut Belum Penuhi Syarat
Dikabarkan telah menggugat cerai Venna Melinda, berkas gugatan Ferry Irawan justru disebut belum lengkap.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ferry Irawan dikabarkan telah menggugat cerai Venna Melinda.
Persoalan pelik Ferry Irawan dan Venna Melinda memasuki babak baru.
Sebelumnya Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tak hanya itu Venna Melinda pun dikabarkan berencana menggugat cerai Ferry Irawan.
Niatan tersebut belum terrealisasi, Ferry Irawan justru telah terlebih dahulu mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Selatan menyebut gugatan yang diajukan oleh Ferry Irawan belum memenuhi syarat.
Baca juga: Pihak Ferry Irawan Berharap Venna Melinda Buka Semua Fakta dalam Rumah Tangganya saat Sidang Cerai
Terdapat beberapa berkas yang belum dipenuhi oleh tim kuasa hukum aktor 45 tahun itu.
"Nomor perkaranya belum bisa karena kurang syarat," jelas Taslimah dikutip dari YouTube Was Was, Rabu (8/2/2023)..
Kendati demikian, gugatan yang diajukan oleh Ferry Irawan telah masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui layanan pendaftaran perkara online atau E-Court pada tanggal 7 Februari lalu.
"Masuk e-Court tanggal 7. Karena belum lengkap syaratnya jadi belum bernomor, belum terdaftar jadinya," sambung Taslimah.
Taslimah membenarkan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh Ferry Irawan.
Baca juga: Kata Humas PA Jakarta Selatan soal Gugatan Cerai Ferry Irawan: Belum Bisa Terdaftar
"Ferry Irawan sebagai pemohonnya," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Taslimah menjelaskan secara umum mengenai gugatan perceraian.
Jika gugatan perceraian diajukan oleh pihak suami maka gugatan tersebut masuk dalam jenis gugatan cerai talak.
"Secara norma hukum normatif kalau perceraian itu diajukan oleh suami, jenis perkartanya adalah cerai talak."
"Jadi suami mengajukan permohonan izin talak, suami meminta izin mengikrarkan talak terhadap istrinya, setelah diberi izin oleh majelis hakim."
Baca juga: Ferry Irawan Ditahan, Bagaimana Proses Sidang Cerainya dengan Venna Melinda?
"Berbeda kalau diajukan oleh istri, perkaranya adalah cerai gugat," jelasnya.
Ia mengatakan saat persidangan gugatan cerai nantinya kedua belah pihak diwajibkan menghadiri proses persidangan.
"Kalau mengenai persidangan semua diwajibkan untuk hadir di persidangan, baik dia itu bebas atau berada di tahanan," paparnya.
Sebagai tambahan informasi, kini Ferry Irawan telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Jawa Timur usai menjadi tersangka kasus dugaan KDRT.
"Kalau di rutan ya minta bantuan Pengadilan Agama setempat memanggil pihak pemohon agar hadir mekanismenya."
"Kalau misalkan dia tidak bisa hadir, pihak pemohon dapat memberikan surat kuasa istimewa, bukan surat kuasa khusus," pungkas Taslimah.
(Tribunnews.com/Gabriella)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.