Menjalani Pertambahan Usia di Tahanan, Ferry Irawan Sebut sebagai Tahun Paling Sulit
Menjalani pertambahan usia di tahanan, Ferry Irawan sebut sebagai tahun paling sulit bagi dirinya.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ferry Irawan baru saja berulang tahun ke-45 tahun pada 9 Februari lalu.
Pertambahan usia Ferry Irawan kali ini cukup berdeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya kini Ferry Irawan melewati momen pertambahan usianya di balik jeruji besi.
Ferry Irawan mendekam di tahanan atas laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Pria bernama asli Raden Ferry Irawan Kusuma ini mengaku ulang tahunnya kali ini adalah tahun terberat bagi dirinya.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang.
Baca juga: Venna Melinda Enggan Temui Keluarga Ferry Irawan, Bukan Tak Menghargai, Athalla Ungkap Alasan Ibunya
"Kemarin pada tanggal 9 Februari 2023 adalah tepat hari ulang tahun Pak Ferry yang ke-45."
"Kami tim penasihat hukum beserta perwakilan dari keluarga datang mengunjungi Pak Ferry."
"Banyak hal yang disampaikan Pak Ferry."
"Tentu Pak Ferry menyampaikan bahwa tahun ini adalah tahun paling sulit, di mana hari ulang tahun Pak Ferry harus dilewati dalam masa tahanan," ucap Jeffry Simatupang, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (11/2/2023).
Kendati demikian, Jeffry Simatupang menyebut kini kliennya jauh lebih siap dan tegar untuk mengikuti proses hukum.
Baca juga: Athalla Naufal Pastikan Venna Melinda Ingin Cerai dari Ferry Irawan, Tak Masalah Siapa yang Gugat
"Pak Ferry saat ini jauh lebih siap dan jauh lebih tegar untuk mengikuti proses hukum dengan baik," sambungnya.
Kuasa hukum Ferry Irawan menjelaskan bahwa kini berkas perkara sang aktor telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Jawa Timur kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tim kuasa hukum Ferry Irawan pun berharap bahwa Jaksa Peneliti dapat memberikan petunjuk kepada penyidik, bahwa dalam kasus yang membelit kliennya dapat diterapkan pasal 44 ayat 4.
"Kami juga mendengar bahwa berkas perkara saat ini sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Jawa Timur kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur."
"Kami berharap jaksa peneliti dapat memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dapat diterapkan pasal 44 ayat 4," jelas Jeffry.
Baca juga: Terkait Ferry Irawan Tak Beri Nafkah Venna Melinda, Athalla Naufal Akui Juga Tidak Tahu Faktanya
Terdapat beberapa alasan pihak kuasa hukum Ferry Irawan mengharapkan pasal 44 ayat 4 dapat diterapkan dalam kasus dugaan tindak KDRT yang menimpa kliennya.
Pasalnya kuasa hukum Ferry Irawan menilai dalam kasus kliennya dugaan tindak KDRT tidak menimbulkan penyakit ,dugaan tindak KDRT tidak menghalangi mata pencaharian, dan dugaan KDRT tidak menghalangi kegiatan sehari-hari.
Maka, tim kuasa hukum Ferry Irawan meminta pasal 44 ayat 4 dapat diterapkan pada perkara kliennya.
"Kenapa kami mengharapkan pasal 44 ayat 4 dapat diterapkan dalam dugaan tindak pidana yang sedang dihadapi oleh Pak Ferry."
"Pertama dugaan tindak pidana KDRT yang tidak menimbulkan penyakit, yang kedua dugaan tindak KDRT yang tidak menghalangi mata pencaharian, dan yang ketiga dugaan tindak KDRT yang tidak menghalangi kegitan sehari-hari, dapat diterapkan pasal 44 ayat 4."
"Oleh karenanya kami berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menerapkan pasal 44 ayat 4," tutup Jeffry Simatupang.
(Tribunnews.com/Gabriella)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.