Venna Melinda Berharap Kasus KDRT Segera Masuk P21, Ingin Ferry Irawan Segera Disidang
Venna Melinda berharap laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Ferry Irawan di Polda Jawa Timur segera masuk ke tahap P21.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Venna Melinda berharap laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Ferry Irawan di Polda Jawa Timur segera masuk ke tahap P21.
Ia meminta doa agar pihak kepolisian Polda Jawa Timur bisa cepat memberikan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap sehingga Ferry Irawan bisa disidangkan.
Baca juga: Berat Badan Turun 6 Kg Gara-gara Pikirkan Kasus KDRT, Tapi Venna Melinda Bahagia Tanpa Ferry Irawan
“Yang jelas aku mohon doanya segera P21, supaya cepat persidangan untuk kasus KDRT,” kata Venna Melinda dikutip dari kanal Youtube Intens Investigasi, Senin (27/2/2023).
Kemudian Venna Melinda bersyukur masih banyak yang terus mendoakan dan mendukung dirinya sebagai korban KDRT.
Sebab menurutnya doa dan dukungan tersebut sangat berarti bagi para korban KDRT.
“Mohon doanya sekali lagi makasih banyak yang selalu support aku di media sosial aku, doa kalian sangat brrti bgt buat korban KDRT terutama buat perempuan Indonesia,” ujar Venna Melinda.
Baca juga: Venna Melinda Disebut akan Cabut Laporan KDRT Ferry Irawan
Ia menyadari banyak perempuan Indonesia yang juga mengakami hal serupa seperti dirinya. Namun dukungan dan doa diharapkan dapat membantu mengangkat masalah KDRT tersebut khususnya pada perempuan.
“Kita saling menguatkan aja walaupu engga kenal, tapi kalau udah kasus KDRT kita sama-sama kaya women support women,” pungkas Venna Melinda.
Diketahui sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan ke Polres Kediri, Jawa Timur atas kasus dugaan KDRT, Minggu (8/1/2023).
Kasus dugaan KDRT tersebut pun dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.
Baca juga: Dicecar Venna Melinda akan Ancaman Pidana karena Bawa Barang Ferry, Sunan Kalijaga Akui Tak Serius
Dalam laporan Venna Melinda, Ferry Irawan dijerat dengan pasal Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ferry Irawan kini sudah jadi tersangka. Ia juga sudah menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur.