Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Mengaku Alami KDRT dari Rizal Djibran, Sarah Ngadu ke Komnas Perempuan

Baru-baru ini, Sarah didampingi kuasa hukumnya, Tris Harijanto mendatangi Komnas Perempuan adukan dugaan KDRT suaminya aktor Rizal Djibran.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mengaku Alami KDRT dari Rizal Djibran, Sarah Ngadu ke Komnas Perempuan
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Istri Rizal Djibran, Sarah Didampingi Kuasa Hukum di Komnas Perempuan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Rizal Djibran, Sarah mengaku mendapat kekerasan fisik dari suaminya.

Tak hanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Sarah mengaku Rizal Djibran juga melakukan penyimpangan seksual kepadanya.

Baca juga: Dituduh KDRT hingga Punya Perilaku Seks Menyimpang, Rizal Djibran: Nanti Saya Klarifikasi di Youtube

Sarah pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Baru-baru ini, Sarah didampingi kuasa hukumnya, Tris Harijanto mendatangi Komnas Perempuan.

"Sebagai perempuan, ya, klien saya Sarah hari ini datang ke Komnas Perempuan setidaknya dia ingin meminta bantuan kepada Komnas Perempuan," kata Tris Harijanto ditemui di Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).

"Dia (Sarah) akan berdiskusi sama pihak yang berwenang di sini sebagai lembaga yang tentunya melindungi hak hak perempuan," lanjutnya.

Baca juga: Heboh Tudingan KDRT dan Penyimpangan Seksual, Rizal Djibran Sambangi PN Jakarta Timur

Rekomendasi Untuk Anda

Tris menjelaskan bahwa kliennya juga butuh perlindungan dari Komnas Perempuan.

Selain itu, dengan kehadiran kliennya ini, pihaknya berharap kasus yang menimpa kliennya bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Rizal Djibran di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/2/2023).
Rizal Djibran di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/2/2023). (Tribunnews.com/Alivio)

Sebelumnya, Sarah telah melaporkan suaminya, Rizal Djibran ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan KDRT dan penyimpangan seksual.

Sarah menyebut Rizal Djibran melakukan kekerasan fisik sejak satu bulan setelah menikah.

Rizal Djibran pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

Laporan Sarah tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas