Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Steven Ditetapkan Tersangka, Jessica Iskandar: Buah Perjuangan Menggapai Keadilan

Christopher Stefansu Budianto (CSB) ditetapkan menjadi tersangka, berikut tanggapan dari Jessica Iskandar.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Steven Ditetapkan Tersangka, Jessica Iskandar: Buah Perjuangan Menggapai Keadilan
Tangkapan layar YouTube Was Was
Komentar Jessica Iskandar usai mantan rekan bisnisnya ditetapkan menjadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Perjalanan kasus dugaan penipuan Christopher Stefanus Budianto (CSB) atau Steven atas laporan selebriti Jessica Iskandar mulai menemui titik terang.

Pihak kepolisian kini sudah menetapkan Steven sebagai tersangka.

Kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E. Potu buka suara atas penetapan tersangka terhadap Steven.

"Pada 7 Maret kami sudah menerima SP2HP berkaitan dengan laporan di Polda Metro Jaya terhadap terlapor CSB."

"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya," kata Rolland E. Potu dikutip dalam kanal YouTube Cumicumi, Kamis (9/3/203).

Menurut Rolland, Penetapan tersangka terhadap Steven sudah sesuai dengan prosedur.

Baca juga: 2 Rumah Jessica Iskandar Dikabarkan Bakal Disita Pengadilan, Vincent Verhaag: Buktinya Apa?

Penyidik dari kepolisian sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Steven.

Berita Rekomendasi

"Sebagaimana laporan kami, pasalnya 378 dan 372 KUHP, tapi kemarin kan pas digelar yang memenuhi unsur di 372 KUHP-nya, masalah penggelapan," kata Rolland.

Jessica Iskandar atau sapaan akrabnya Jedar, mengapresiasi kinerja kepolisian.

Ibu dua anak itu bersyukur lantaran laporannya terhadap Steven menunjukkan kemajuan yang signifikan, setelah sekian lama menanti.

"Yang pasti bersyukur, dengan proses yang panjang ini bisa sampai di titik ini itu luar biasa banget."

"Ini buah perjuangan kita semua menggapai keadilan."


"Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, buat orang yang berbuat jahat jangan macam-macam, karena hukum di Indonesia itu akan tetap bisa ditegakkan seadil-adilnya," tandas Jedar.

Pihak Steven Berikan Tanggapan soal Status Tersangka

Togar Situmorang kuasa hukum CSB berikan tanggapan terkait kasus tersangka.
Togar Situmorang kuasa hukum CSB berikan tanggapan terkait kasus tersangka. (Tangkapan layar kanal YouTube KH Infotainment)

Pihak Steven akhirnya buka suara terkait status tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Melalui pengacara Steven, Togar Situmorang pilih menanggapi dengan santai tentang penetapan tersangka kliennya.

Dalam kesempatan itu, Togar Situmorang membeberkan bukti Jessica Iskandar yang sudah menerima uang dari Steven.

"Kalau terkait tersangka disini, sudah nol tidak ada nilai kerugian, ini resmi loh."

"Kalau terkait mobil ini, bisa kami jelaskan bahwa pihak mereka sudah menerima uang dalam bentuk dollar pada saat BPKN mobil dan STNK mobil plus unit dibawa ke Bali," kata Togar Situmorang dikutip dalam kanal YouTube KH Infotainmet, Kamis (9/3/2023).

"Penyerahan mobil itu di daerah Tebet dan ini ada jessicanya," sambungnya.

Namun saat ditanya mengenai berapa nominal yang diserahkan, Togar Situmorang enggan menjelaskannya.

Baca juga: Ingin Tambah Anak Usai Kasus Penipuan Sudah Ada Tersangka, Jessica Iskandar : Hidup Itu Harapan

"Tanya sana," ujarnya.

Ia meminta pihak Jessica Iskandar untuk menjelaskannya.

"Klien kami ini meminta agar mengadakan jumpa pers ini untuk tunjukkan bukti, makanya kita bantah penetapan tersangka ini," sambungnya lagi.

Dari pihak Steven juga menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan ketika kliennya tidak datang waktu berita acara pemeriksaan (BAP).

"Tanpa BAP dari klien kami, kalau polisi memegang ini (bukti Jessica Iskandar terima uang) mungkin klien kami tidak akan dijadikan tersangka."

"Karena mobil sudah dibayar."

"Tapi karena tersangka itu berdasarkan pemanggilan tidak datang, maka dibikin menjadi tersangka," tandasnya. 

(Tribunnews.com/Rinanda Dwi Yuliawati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas