Polisi Ungkap Masih Mendalami Penangkapan Ammar Zoni, Termasuk soal Motif
Polisi mengungkapkan masih mendalami kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan aktor Ammar Zoni.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mendalami perkara yang menimpa aktor Ammar Zoni.
Pasalnya, polisi belum mengungkap alasan Ammar Zoni dan kedua lainnya memakai narkotika jenis sabu.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa ketiga tersangka telah memakai narkoba sebanyak tiga kali terhitung dari bulan Januari hingga Maret 2023.
"Masih kami lakukan pendalaman."
"Karena proses pemeriksaan masih berlangsung harus ditemukan kesesuaian saksi dengan tersangka, tersangka dengan bukti," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dalam YouTube Seleb Oncam, Jumat (11/3/2023).
Ade Ary juga menjelaskan tentang persoalan proses rehabilitasi ini akan dilaksanakan sebagaimana dengan undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Ammar Zoni 2 Kali Terjerat Narkoba, Kuasa Hukum Enggan Tanya Alasan Memakai: Sangat Terpukul
"Prosedur penyalahgunaan narkoba telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, kami patuh dengan aturan tersebut, dan berkomitmen," katanya.
Kini sang aktor dalam masa tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan tambahan terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang digunakannya.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, dua bungkus klip plastik bening yang di dalamnya berisi sabu berat bruto 1,04 gram dan satu bungkus plastik klip bening sabu berat 0,14 gram.
Adanya penangkapan tersebut, ancaman yang akan dijalani Ammar Zoni adalah minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Ketiganya terancam disangkakan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 12 tahun penjara.
Kronologi Ammar Zoni Diciduk Terkait Kasus Narkoba
Ade Ary Syam menjelaskan kronologi penangkapan Ammar Zoni di rumahnya yang berada di kawasan Sentul, Jawa Barat.
"Rabu 8 Maret jam 11.00 WIB terjadi kesepakatan antara AZ dengan M (sopir) untuk membeli dan menggunakan sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam saat jumpa pers, Jumat (10/3/2023).
Kemudian Ammar Zoni melakukan transaksi dengan mengirimkan uang untuk membeli paket sabu sebesar Rp 1,5 juta kepada sang sopir.
Sopir M saat itu mengajak tersangka lainnya berinisial RH untuk membeli sabu di kawasan Boncos, Jakarta Barat.
"Beberapa jam kemudian tersangka AZ mentransfer pakai mbanking Rp 1,5 juta kepada M untuk dibelikan narkotika. Tersangka M mengajak tersangka kedua RH, naik motor berdua ke daerah Boncos, Jakarta Barat," ungkap Ade Ary Syam.
"Di sana kedua tersangka ketemu dengan seseorang dipanggil bang. Kemudian membeli Rp 1 juta 2 klip bening berisi sabu. Tersangka M memberikan upah kepada RH, RH diduga yang tau tempat dimana mereka bisa mendapatkan sabu," lanjutnya.
Kemudian polisi berhasil mengamankan M dan RH seusai bertransaksi sabu di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Rinanda/Fauzi Alamsyah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.