Anak Lilis Karlina Sudah Konsumsi Narkoba Usia 13 Tahun, RD Mulai Jadi Pengedar Umur 14 Tahun
Terungkap awal mula anak Lilis Karlina, RD sudah konsumsi narkoba sejak usia 13 tahun, setahun setelahnya jadi pengedar narkoba.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan anak Lilis Karlina, RD sudah mengkonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun.
Setahun setelah kecanduan narkoba, RD yang masih duduk di bangku SMP itu sekaligus menjadi pengedar narkoba.
Di usia 14 tahun itu, RD mulai menjajakan obat-obatan terlarang.
Informasi itu diketahui pihak kepolisian berdasarkan keterangan dari tersangka.
"Keterangan tersangka, kami sampaikan bahwa sejak usia 13 tahun anak ini sudah mengkonsumsi obat-obatan terlarang," ucap Edwar Zulkarnain dalam rilis resmi yang dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (14/3/2023).
"Kemudian usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar obat-obatan itu sendiri sampai sekarang," sambungnya.
Untuk diketahui, RD ditangkap tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).
Baca juga: 5 Fakta Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Ditangkap Polisi, Jual Narkoba secara Online
RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata Edwar di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore, dikutip dari TribunJabar.id.
Penangkapan terhadap RD dilakukan setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari masyarakat dan kemudian melakukan pendalaman.
Dalam penangkapan anak pedangdut Lilis Karlina ini, polisi menyita barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Jajakan Narkoba Secara Online
Terungkap awal mula anak Lilis Karlina, RD menjadi pengedar narkoba.
RD mulai menjajakan barang haram itu secara online.
Meski demikian, ia sesekali juga melakukan transaksi secara offline.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," tandas Edwar.
Obat-obatan yang dijual oleh putra Lilis Karlina ini diketahui tak memiliki izin edar, saat dijual online dan diedarkan kembali.
"Tersangka membeli sejumlah obat-obat yang tidak memiliki izin edar secara online kemudian menjual kembali obat-obat itu," tutup Edwar.
Baca juga: Jadi Pecandu hingga Butuh Uang untuk Mabuk, Alasan Anak Lilis Karlina Edarkan Obat-obatan Tanpa Izin
Terancam 10 tahun penjara
Putra Lilis Karlina yang menjadi tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara."
"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berinisial I sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," kata Edwar, Senin, masih dari TribunJabar.id.
Ia menambahkan, upaya yang dilakukan Polres Purwakarta tersebut adalah bagian dari bentuk mengatasi narkoba dengan penegakan hukum.
“Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Purwakarta,” imbuhnya.
(Tribunnews.com/Ayu/Dian)(TribunJabar.id/Deanza Falevi)