Soal Kabar Disebut Tak Bayar Royalti saat Bawakan Lagu Dewa 19, Once Mekel Beri Tanggapan
Once Mekel menanggapi kabar yang menyebutnya tak bayar royalti saat bawakan lagu dewa 19.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Once Mekel menanggapi kabar yang menyebutnya tak membayar royalti saat membawakan lagu milik Dewa 19.
Dikutip dari YouTube Nit Not, Jumat (17/3/2023), Once Mekel menyebut ada aturan yang harus dipatuhi mengenai pembayaran royalti lagu.
"Jadi ada aturan mengenai tarif yang harus digaris bawahi," ucap Once Mekel.
Lebih lanjut Once Mekel menerangkan, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKM) tidak bisa membuat aturan sendiri mengenai royalti musik.
"Bukan LMKM atau LMK itu bisa membuat aturan sendiri 'Eh kamu bayar segini ya, karena pencipta saya minta nih, kamu harus baya segini' nggak bisa seperti itu," sambung Once Mekel.
Once Mekel mengatakan yang harus dibayar mengenai royalti adalah 2 persen dari tiket yang terjual saat menggelar acara musik.
Baca juga: Once Mekel Ceritakan Momen Rekaman Bareng Ron Bumblefoot untuk Album Sigma
Jika tidak ada tiket yang terjual maka royalti dihitung dari 2 persen ongkos produksi musik.
"Sejauh ini jumlahnya 2 persen dari tiket yang terjual atau jika tidak memakai tiket, maka 2 persen dari ongkos produksi musik, atau ongkos produksi yang berhubungan dengan musik," jelasnya.
Pelantun lagu Symphoni Yang Indah tersebut menegaskan, dalam bermusik ada aturan tentang tarif yang merupakan hak hukum di Indonesia.
"Ada aturan tentang tarif yang memang adalah hak hukum positif yang berlaku di negara ini," tegasnya.
Ia membeberkan Ahmad Dhani pun tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
Baca juga: Once Mekel Gandeng Mantan Gitaris Guns N Roses di Album Solo Terbarunya
Tentunya Ahmad Dhani taat pada aturan tersebut.
"Dia tergabung."
"Ahmad Dhani tergabung dalam LMK sebagai pencipta dan dia akan tunduk dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh LMK."