Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ferry Irawan Bakal Sidang Perdana Kasus KDRT Pada 27 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Kediri

Perkara KDRT Venna Melinda dengan terdakwa Ferry Irawan bakal disidangkan pada 27 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ferry Irawan Bakal Sidang Perdana Kasus KDRT Pada 27 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Kediri
Kolase Tribunnews Youtube Intens Investigasi, YouTube Trans TV Official.
Perkara KDRT Venna Melinda dengan terdakwa Ferry Irawan bakal disidangkan pada 27 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Venna Melinda dengan Ferry Irawan sudah sampai ke tahap persidangan.

Perkara KDRT Venna Melinda dengan terdakwa Ferry Irawan bakal disidangkan pada 27 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur.

Baca juga: Berkas KDRT Venna Melinda Sudah P21, Hotman Paris Puas dengan Penahanan Ferry Irawan

Ferry Irawan sebagai terdakwa siap untuk menjalani sidang perdana tersebut.

"Sidang perdana Ferry Irawan digelar pada Senin, 27 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Kota Kediri," kata Jeffry Simatupang, Kuasa Hukum Ferry Irawan kepada awak media, Rabu (22/3/2023).

Jeffry Simatupang meminta masyarakat mengawal sidang kasus dugaan KDRT tersebut.

Sebab semua kebenaran akan terungkap lewat jalur meja hijau terkait dugaan kasus KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.

Baca juga: Berkas Kasus Dugaan KDRT Venna Melinda Lengkap, Hotman Paris Sebut akan Sidang dalam Waktu Dekat

Berita Rekomendasi

"Kami meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia, mengawal sidang Ferry agar kebenaran berdasarkan fakta dan alat bukti dapat terungkap dengan sebenar-benarnya.

Sehingga tidak ada lagi pemberitaan miring terhadap Ferry Irawan dan keluarga buntut dugaan kasus KDRT.

Venna Melinda (kanan) mengungkap alasannya meminta Ferry Irawan (kiri) mengakui tindakan KDRT.
Venna Melinda (kanan) mengungkap alasannya meminta Ferry Irawan (kiri) mengakui tindakan KDRT. (Instagram @ferryirawanreal)

"Sehingga, tidak ada lagi isu dan berita yang tidak berdasar yang memojokkan klien kami," pungkas Jeffry Simatupang.

Sebelumnya, Berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Venna Melinda dengan tersangka Ferry Irawan telah dinyatakan lengkap alias P21.

Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris menganggap adanya keputusan P21 menjadi fakta baru bahwa laporan KDRT Venna Melinda benar terjadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas