Keberatan atas Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Ferry Irawan Sebut Venna Melinda Tidak Patah Hidung
Kuasa hukum Ferry Irawan keberatan dengan dakwaan JPU dalam kasus KDRT Venna Melinda.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Ferry Irawan keberatan atas dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Ferry Irawan didakwa melanggar pasal 44 dan pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman penjara 15 tahun.
Michael Pardede kuasa selaku kuasa hukum Ferry Irawan mengatakan pihaknya langsung mengajukan eksepsi atau keberatan.
"Dakwaan jaksa kita bantah dengan eksepsi," kata Michael, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (29/3/2023).
Michael Pardede menilai dakwaan JPU dalam perkara tersebut rancu.
Apalagi hasil visum dalam dakwaan menyebutkan, Venna Melinda tidak mengalami patah tulang.
Baca juga: Ini Alasan Ferry Irawan Bungkam soal Kasus KDRT Venna Melinda, Takut Bongkar Aib
Lanjut Michael kembali mengatakan bahwa Venna tidak ada tanda-tanda hidungnya patah.
"Di situ dikatakan kalau dari hasil visum tidak ada namanya patah tulang. Dan di mana pasal tersebut 44 ayat 1 KDRT itu menurut kami salah," terang Michael.
"Karena pasal tersebut pasal di mana korban tidak bisa melakukan aktivitas."
"Dan kami baca dakwaan, tiga hari sesudah dirawat Ibu VM melakukan aktivitas dan tidak ada tanda-tanda dia patah hidungnya dan lain lain," paparnya.
Dipenjarakan Venna Melinda, Ferry Irawan Luapkan Kekesalannya
Kini Ferry Irawan mendekam di penjara karena dilaporkan Venna Melinda atas tudingan melakukan KDRT.
Ferry Irawan masih tetap bersikukuh bahwa dirinya bukanlah pelaku KDRT seperti yang dituduhkan Venna Melinda.
Luapan kekesalan ini disampaikan Ferry Irawan saat dijumpai di ruang sidang kasus KDRT pada Senin (27/3/2023).
Ferry Irawan pun mengungkap alasannya memilih diam dan tak berkomentar mengenai kasus KDRT yang menjeratnya itu.
"Pertama-tama saya mengucapkan innalillahi wa inna ilaihi rajiun terhadap hati nurani yang telah mati," ucap Ferry, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Ferry Irawan Ngaku Sengaja Disingkirkan oleh Venna Melinda, Singgung soal Kursi Politik
"Kenapa selama ini saya tidak pernah berkomentar karena kalau saya berkomentar hanyalah aib rumah tangga yang akan saya buka," sambungnya.
Ia juga menyebut tak bisa melawan sistem hingga harus menjalani hukuman penjara untuk perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
"Yang kedua, saya tidak berdaya melawan sistem, di mana sistem itu dipaksakan untuk saya berada dalam tahanan," kata Ferry Irawan.
"Untuk sesuatu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan dan saya bukan pelaku KDRT," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ferry merasa seolah dirinya ditumbalkan Venna Melinda atas pencalonan sebagai anggota dewan.
"Apa yang saya hadapi adalah orang yang saya sayangi, cintai, tapi dia juga yang membuat saya menjadi tahanan sampai detik ini," terang Ferry.
"Saya bagaikan pohon di tengah jalan yang harus disingkirkan digantikan dengan simpatisan untuk kursi dewan kekuasaan. Itulah yang terjadi sama saya," pungkasnya.
Berita lain terkait Venna Melinda dan Ferry Irawan
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.