Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sepakat Pisah, Sidang Cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan Berlanjut ke Pembacaan Gugatan 

Pembacaan gugatan tersebut diketahui buntut tidak adanya perdamaian yang disepakati oleh Ferry Irawan maupun Venna Melinda.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Sepakat Pisah, Sidang Cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan Berlanjut ke Pembacaan Gugatan 
Warta Kota dan Tribun Jatim
Aktor Ferry Irawan telah menjalani sidang perdana kasus KDRT, tapi tak mengakui perbuatannya kepada Venna Melinda. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar sidang cerai talak pasangan publik figur Ferry Irawan dan Venna Melinda pada Kamis, (30/3/2023). 

Sidang kali ini beragendakan pembacaan gugatan dari masing-masing kedua belah pihak diwakili oleh kuasa hukumnya. 

Pembacaan gugatan tersebut diketahui buntut tidak adanya perdamaian yang disepakati oleh Ferry Irawan maupun Venna Melinda. Mereka sepakat bercerai.

Baca juga: Keberatan atas Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Ferry Irawan Sebut Venna Melinda Tidak Patah Hidung

"Dari agenda mediasi kemarin, dari kedua pihak kebetulan kemarin diwakili Bang Imam (pengacara penggugat) mungkin dapat instruksi bahwa tidak setuju untuk berdamai," kata Noor Akhmad kuasa hukum Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). 

"Artinya hari ini sidang berjalan lancar, hari ini juga diagendakan pembacaan gugatan. Terus diagendakan juga sidang selanjutnya yakni jawaban, seperti replik duplik dan sebagainya," sambung Akhmad menambahkan. 

Kemudian kedua prinsipal sama-sama tidak hadir dalam sidang cerai talaknya kali ini dan hanya diwakili oleh masinh-masing kuasa hukum. 

Berita Rekomendasi

"Kan agendanya hari ini cuma pembacaan gugatan ya, dan majelis hakim juga tidak mewajibkan keduanya hadir. Jadi yang hadir cuma kuasa hukumnya saja," ujar Akhmad. 

Sidang cerai talak selanjutnya akan digelar pada 8 Juni 2023 secara e-court. Adapun agenda sidang tersebut ialah replik dan duplik. 

Kemudian akan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi. 

"Pembuktian itu tanggal 8 Juni 2023. Kalau alat buktinya sedikit, kita bisa sekalian sertakan saksi. Nah saksinya minimal 2," jelas Marsel Abi tim kuasa hukum Ferry Irawan

Adapun saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya belum bisa diketahui pasti. Pihaknya akan melakukan komunikasi dengan kekuarga. 

"Kita belum tahu. Kita koordinasikan dulu dengan tim, dan kemungkinan dengan keluarga," pungkas Marsel Abi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas