Hakim Percepat Proses Hukum Ferry Irawan sebagai Terdakwa KDRT, Sidang Digelar 3 Kali Sepekan
Ketua Majelis Hakim PN Kota Kediri Boedi Haryantho SH telah meminta tim jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi -saksi di persidangan.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ferry Irawan terhadap sang istri Venna Melinda, bakal digelar secara cepat.
Hal itu dilakukan agar Ferry Irawan selaku terdakwa mendapat kepastian hukum, bersalah atau tidak.
Jadwal sidang sudah ditetapkan tiga kali dalam seminggu, yakni hari Senin (3/4), Rabu (6/4) dan Kamis (6/4/2023).
Ketua Majelis Hakim PN Kota Kediri Boedi Haryantho SH telah meminta tim jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi -saksi di persidangan.
"Majelis berencana mengadakan sidang maraton tiga kali mulai minggu depan hari Senin, Rabu dan Kamis," jelas Boedi Haryantho SH.
Baca juga: Intan Malenka Lawyer yang Ikut Dampingi Hotman Paris Tangani Perkara Venna Melinda
Hal ini juga terkait dengan permohonan penangguhan penahanan terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukum.
"Mejelis berfikir untuk mempercepat proses persidangan agar terdakwa segera mungkin mendapatkan kepastian dengan putusan bersalah atau tidak. Sehingga terdakwa tidak berlama-lama dalam status tahanannya," jelasnya.
Majelis juga menyampaikan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi minimal dua orang saksi dan maksimal 5 orang saksi dalam setiap kali sidang.
Karena ada sekitar 10 orang saksi dari jaksa penuntut umum yang akan dihadirkan di persidangan.
Pada kesempatan itu majelis hakim juga menyampaikan terdakwa Ferry Irawan tetap dalam tahanan di Lapas Kelas II A Kediri karena permohonan penangguhan penahanan ditolak.
Kepada penasehat hukum terdakwa, majelis hakim memberikan keluasan untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan.
Sementara Yuni Priyono SH, jaksa penuntut umum menyampaikan akan menghadirkan dua orang saksi yakni Venna Melinda selaku korban KDRT dan saudaranya.
"Kami akan menghadirkan saksi-saksi yang jauh domisilinya di Jakarta yakni korban Venna Melinda dan Reza Mahendra," jelasnya.
Terdakwa Ferry Irawan sendiri saat hadir dalam persidangan perkara KDRT yang membelitnya tampil lebih tenang dan lebih percaya diri.
Terdakwa selalu memakai kopiah haji warna putih dan kemeja putih dengan celana jeans.
Sesuai standar operasional prosedur, Ferry Irawan juga selalu diborgol tangannya.
Anggota tim penasehat hukumnya Febi Fani Rahmat Gunadi,SH menyampaikan kliennya saat ini sudah lebih tenang dibandingkan dengan persidangan pertama.
Sebelumnya Ferry Irawan di hadapan wartawan mengucapkan, 'Inalillahi wa innailaihi rajiun terhadap hati nurani yang telah mati'.
Ferry menyampaikan selama ini tidak pernah memberikan komentar.
Karena kalau dirinya berkomentar sama seperti membuka aib rumah tangganya sendiri, sehingga tidak akan dibuka.
Ferry mengaku selama ini tidak berdaya melawan sistem, di mana sistem itu dipaksakan supaya dirinya berada di dalam tahanan untuk sesuatu perbuatan yang tidak pernah dilakukan.
Ferry Irawan juga menegaskan dirinya bukan pelaku KDRT terhadap istrinya sendiri Venna Melinda.
"Sekali lagi saya tekankan saya dipaksakan oleh suatu sistem dimana sistem itu saya menjadi tahanan untuk satu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," tandasnya.
Ferry berjanji akan mengungkapkan dalam persidangan.
Pernyataannya merupakan sedikit yang disampaikan karena selama ini dirinya memilih diam tidak berkomentar.
"Karena yang saya hadapi adalah orang yang saya sayangi, orang yang saya cintai. Tapi dialah juga yang membuat saya menjadi tahanan sampai detik ini," ungkapnya.
Ferry juga menyampaikan tidak setuju istrinya maju menjadi bakal calon anggota dewan DPR RI dari salah satu parpol.
Sejumlah fakta tersebut akan diungkapkan semuanya dalam persidangan bersama kuasa hukumnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sidang Kasus KDRT Venna Melinda dengan Terdakwa Ferry Irawan di PN Kota Kediri Bakal Digelar Maraton