Sidang Mediasi Gagal, Tamara Bleszynski Lanjutkan Sidang Tuduhan Kasus Wanprestasi
Sidang mediasi antara Tamara Bleszynski dan sang kakak Ryszard Bleszynski dinyatakan gagal.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Tamara Bleszynski dan sang kakak Ryszard Bleszynski menjalani sidang perdata tentang kasus perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Namun sidang medasi antara Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski dinyatakan tidak berhasil karena tidak adanya kesepakatan yang dicapai antara kedua belah pihak.
Diketahui sebelumnya, Tamara Bleszynski telah diminta untuk membayar utang kepada sang kakak senilai Rp 4 miliar.
Utang tersebut merupakan patungan yang belum dibayarkan Tamara Bleszynski untuk pengobatan ayah mereka.
Hal tersebut yang membuat Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski dengan tuduhan wanprestasi.
Pengacara Tamara Bleszynski, Djohansyah, mengatakan persidangan atas kasus tersebut akan dilanjutkan ke materi perkara.
Baca juga: Ryszard Bleszynski Sebut Kelakuan Tamara Bleszynski Kelewatan, Tega Hendak Penjarakan Kakaknya
"Jadi disepakati oleh mediator tadi kami sudah tanda tangan mediasi ini gagal. Tapi hukum acara perdata mengatakan selama Pengadilan hakim belum memutuskan suatu perkara, masih bisa dilakukan perdamaian," ujar Djohansyah dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Senin (10/4/2023).
"Jadi kita masuk ke dalam materi perkara, setelah itu akan dimulai sidang. Dalam perjalanannya, apabila masing-masing pihak merasa ada upaya untuk berbicara nanti, kami para kuasa hukum penggugat dan kami bisa duduk (bareng)," sambungnya.
Lebih lanjut Djohansyah mengungkapkan bahwa pembahasan dalam mediasi sendiri cukup sengit.
Menurut Djohansyah, pada prinsipnya kliennya ini ingin memenuhi permintaan penggugat dengan menjual hotel warisan ayahnya.
Baca juga: Di Sidang Mediasi, Ryszard Bleszynski Sakit Hati dengan Unggahan Instagram Tamara Bleszynski
"Tamara sudah mau, ya sudah kalau gitu kita bayar dengan hotel dijual, setelah dipotong bagian Tamara, sederhana sekali. Karena hotel ini punya pihak yang sakit yaitu bapaknya mereka," kata Djohansyah.
Namun, penggugat dalam hal ini Ryszard Bleszynski tetap menuntut pembayaran disertai dengan bunga.
Penggugat menagih utang sakit sang ayah sebesar Rp 4 miliar dari bunga utang sebelumnya sebesar Rp 800 juta.
"Karena menurut dia, kalau ini ditaruh di deposito, sudah berapa. Jadi dia minta dibayar dengan bunga-bunganya dari 2001 sampai sekarang, yang nilanya itu tetap Rp4 miliar," ungkapnya.
Tamara Bleszynski sendiri tidak bisa berkata-kata lagi terhadap apa yang telah dilakukan kakaknya.
Pun Tamara merasa bahwa sang kakak memintanya untuk tetap membayar hutang dengan akumulasi bunga tersebut.
"Kakak saya mengutarakan bahwa yang saya paham ya, pokoknya dia ingin utang ayah ini ya dibungakan, bahwa utang ayah ini adalah utang kamu, bukan utang ayah lagi, jadi dibungakan," ucap Tamara Bleszynski.
(Tribunnews.com/Rinanda)