Kronologi Lina Mukherjee Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama karena Konten Makan Babi
Inilah kronologi seleb TikTok Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Penulis: Daryono
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kronologi seleb TikTok Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Lina Mukerjee sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumsel karena konten makan bagi yang ia unggah di akun TikToknya.
"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/04/2023), dikutip dari TribunSumsel.
Baca juga: Konten Makan Babi Jerumuskan Lina Mukherjee Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, 2 Mei Diperiksa
Kombes Agung mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya polisi menggadakan gelar perkara.
"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," ujarnya.
Sebelum penetapan tersangka, Kombes Agung mengatatakan polisi sudah melayangkan surat pemanggilan.
Tetapi, Lina Mukherjee tidak memenuhi panggilan tersebut.
Polisi kemudian mengagendakan pemanggilan untuk kedua kalinya pada 2 Mei mendatang.
"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," ungkapnya.
"Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," tegasnya.
Dengan adanya hal ini, Agung mengimbau agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Adapun Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang ustaz bernama M Syarif Hidayat ke Polda Sumsel.
Hal itu buntut dari konten makan babi yang diunggah Lina di akun TikToknya.