Virgoun Resmi Daftarkan Permohonan Talak Cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat
Virgoun mantap bercerai usai perselingkuhannya diungkap oleh sang istri Inara Rusli di media sosial.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Virgoun secara resmi sudah mendaftarkan gugatan cerai kepada Inara Rusli hari ini, Kamis (4/5/2023) di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Padaftaran gugatan cerai diwakilkan oleh tim kuasa hukum Virgoun yakni Wijayono Hadisukrisno. Sang musisi sendiri tak ikut mendaftarkan perkaranya.
"Sesuai pembicaraan kemarin, kita akan mendaftarkan gugatan di PA Jakbar," kata Wijayono Hadisukrisno, di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (4/5/2023).
"Jadi apa sih yang kita daftarkan teman-teman media tahu bahwa hari ini kita mendaftarkan perkara klien kita, Virgoun," ungkapnya.
Wijayono tak bisa memastikan kapan sidang perdana kliennya itu akan digelar, namun sepengetahuannya sidang akan digelar 12 hari setelah gugatan didaftarkan.
Baca juga: Bisakah Kasus Perselingkuhan Virgoun dan Terduga Pelakor Dihukum? Ini Pendapat Advokat Tigor Sinaga
"Biasanya kita dalam tempo 10 atau 12 hari kita akan sidang perdana jadwal sidang akan disampaikan melalui pengadilan negeri Jakarta Barat," tuturnya.
Meski kedapatan berselingkuh, Virgoun memutuskan untuk berpisah dengan Inara Rusli dan mengakhiri rumah tangga mereka.
Keinginan cerai itu pertama kali disampaikan Sandy Arifin yang juga kuasa hukum dari Virgoun, beberapa waktu lalu.
Virgoun sendiri tak membantah adanya perselingkuhan dengan Tenri Ajeng Anisa, meskipun dalam pengakuannya Tenri tak merasa jadi selingkuhan Virgoun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.