Inara Rusli Akan Proses Hukum Surat Pernyataan Selingkuh Virgoun
Inara Rusli akan melakukan proses hukum terhadap surat pernyataan selingkuh yang dibuat oleh Virgoun.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inara Rusli akan melakukan proses hukum terhadap surat pernyataan selingkuh yang dibuat oleh Virgoun.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui kebenaran dari surat pernyataan selingkuh sang suami.
Baca juga: Kuasa Hukum Tenri Ajeng Anisa Kecewa Saat Tahu Respon Virgoun dan Inara Rusli Usai Disomasi
"Ada surat pernyataan saudara Virgoun itu yang perlu kita verifikasi kebenarannya, kan begitu. Apakah mengandung kebenaran atau tidak?
Nah terkait itu, kita akan melakukan langkah-langkah hukum," kata Andy Mulia Siregar kuasa hukum Inara Rusli dalam jumpa pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2023).
Inara sendiri hingga saat ini belum mau banyak bicara terkait dugaan perselingkuhan Virgoun. Sebab ia hanya ingin membuktikan fakta tersebut lewat proses hukum.
Baca juga: Inara Rusli Minta Maaf Soal Pelakor, Hari Ini Tenri Ajeng Anisa Akan Laporkan Virgoun dan Istrinya
"Nanti dibuktikan dulu dengan proses-proses hukum," ujar Inara Rusli.
Proses hukum tersebut dilakukan untuk membuktikan kebenaran yang tertulis dalam surat tersebut terkait adanya perselingkuhan antara Virgoun dengan wanita lain yang diduga saat ini adalah Tenri Ajeng Anisa atau TAA.
"Virgoun ini sudah suaminya Mba Inara, kalau Virgoun suaminya Mba Inara kemudian dia ada dugaan bahwa dia bersama wanita lain, ya ini kan korban," ungkap Andy Mulia Siregar.
"Nah kita akan melakukan langkah hukum ke situ," sambungnya.
Baca juga: Gagal Mengupayakan Rujuk dengan Virgoun, Inara Rusli Sebut sang Suami Marah
Pihak Inara pun sampai saat ini masih mendalami terkait hal tersebut. Sebab ia belum mengambil keputusan terkait langkah hukum.
"Lagi kita pikirkan, lagi kita pelajari, kira-kira langkah hukum apa yang akan kita tempuh. Kita akan diskusi juga dengan Mba Inara terkait langkah-langkah hukum tadi," pungkas Andy Mulia Siregar.