Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Venna Melinda Mohon Doa
Tanggapan Venna Melinda usai suaminya, ferry Irawan dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Artis Ferry Irawan telah dituntut hukuman 1,5 tahun penjara, Venna Melinda pun langsung menanggapi atas tuntutan tersebut.
Diketahui, kasus Ferry Irawan dan Venna Melinda telah sampai pada agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU pada Rabu, 3 Mei 2023
Ferry Irawan dituntut JPU dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Hal ini dikarenakan jaksa memiliki alasan tersendiri atas tuntutan hukum yang telah dibacakan.
Ferry Irawan telah dinyatakan memenuhi unsur-unsur yang didakwakan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Sehingga Ferry Irawan diberikan tuntutan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Baca juga: Ferry Irawan Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU Sebut Setimpal dengan Perbuatannya
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU), Yuni Priyono yang mengatakan kasus KDRT Ferry Irawan telah terbukti secara hukum.
“Dalam surat tuntutan itu pada intinya yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata Yuni Priono, selaku Jaksa Penuntu Umum, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Sabtu (6/5/2023).
Jaksa Penuntut Umum menyebut Ferry Irawan harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya itu.
Baca juga: Hotman Paris Pastikan Venna Melinda Bercerai dari Ferry Irawan, Sebut Keduanya Sudah Setuju
"Maka itu penuntut umum, menuntut setimpal dengan perbuatannya. "
"Saudara ketahui tadi, tuntutannya 1 tahun 6 bulan penjara," imbuh Yuni.
Sementara itu, Venna Melinda pun langsung memberikan reaksi setelah Ferry Irawan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus KDRT.
Ia berharap Ferry Irawan yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap dirinya sudah divonis secara adil.
Sebelumnya, pada 8 Januari 2023, Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota atas kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan ditahan di Lapas Kediri.
Sidang kasus ini berlangsung di Pengadilan Kediri di Jawa Timur.
Kendati demikian, proses perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Rinanda)