Virgoun Ingin Hak Asuh Anak Sepenuhnya, Kuasa Hukum Inara Beri Peringatan
Virgoun cabut talak terhadap Inara Rusli untuk merevisi permohonannya dengan memasukkan permohonan hak asuh anak agar jatuh ke tangannya.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Inara Rusli melalui kuasa hukumnya mengingatkan Virgoun soal urusan hak asuh anak.
Sebab, Virgoun menyabut gugatan cerainya dan berencana menggugat ulang dengan memasukan permohonan hak asuh anak jatuh ke tangannya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Inara, mengatakan anak di bawah usia 12 tahun hak asuhnya masih harus kepada ibunya.
"Secara hukum di Indonesia hak asuh anak itu ada di ibu, dibawah 12 tahun itu kepada ibu," kata Arjana Bagaskara di Pengadilan Agama Jawa Barat, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Babak Baru Konflik Rumah Tangga Virgoun, Cabut Permohonan Talak hingga Rencana Polisikan Inara
"Semua anaknya kan di bawah 12 tahun semua, anak pertama aja masih home schooling, kan khawatir dengan kondisi mereka saat ini," tuturnya.
Arjana mengatakan bahwa jika memang Virgoun yakin bisa mendapatkan hak asuh anak boleh dibuktikan.
Namun ia menyayangkan gugatan cerainya dicabut, menurutnya Virgou bisa membuktikan kelayakannya untuk hak asuh anak tanpa menyabut gugatan cerai.
"Jadi kalau terkait hak asuh anak beliau optimis silahkan dibuktikan," ujar Arjana.
"Tapi jangan dicabut dong kalau dicabut gimana bisa dibuktikan," sambungnya.
Sekadar informasi, demi mendapatkan hak asuh anak Virgoun menyabut gugatan cerainya ke Inara Rusli dan berencana menggugat ulang.
Pihak Inara pun merasa Virgoun tak serius dalam gugatan tersebut dan terkesan mempermainkan.