Menang War, Pria Ini Jadikan Tiket Konser Coldplay Mahar Nikah
Sang mempelai pria memberikan mahar nikah berupa tiket konser band asal Inggris Coldplay kepada mempelai wanita.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada yang tidak biasa dalam pernikahan sepasang mempelai yang videonya viral di media sosial.
Sang mempelai pria memberikan mahar nikah berupa tiket konser band asal Inggris Coldplay kepada mempelai wanita.
Baca juga: Sandiaga: Kemenparekraf Terus Koordinasi untuk Tambah Hari Konser Coldplay di Jakarta
Seyogyanya mahar pernikahan berupa uang tunai, emas murni dan seperangkat alat solat.
Dalam video singkat berdurasi 31 detk itu memperlihatkan proses ijab kabul berjalan khidmat antara wali nikah dengan sang mempelai pria.
"Saya nikahkan dan saya kawinkan anak kandung saya Anastasia Ayu Widiadana kepada engkau dengan mas kawin logam mulia 1 gram, seperangkat alat salat dan tiket Coldplay, dibayar tunai," kata ayah dari mempelai wanita melalui video yang diunggah akun Twitter @IDWantsColdplay, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Marak Penipuan dan Calo Tiket Coldplay, Sandiaga: Rusak Citra Industri Seni
Lantas sang mempelai pria langsung mengikuti ucapan ijab kabul yang disampaikan oleh pihak mempelai wanita tersebut.
"Saya terima nikahnya dan kawinnya Anastasia Ayu Widiadana binti Ahmad dengan mas kawinnya yang tersebut tunai,"ucap pria tersebut.
Tiket konser Coldplay sempat menjadi rebutan warganet mengingat terbatasnya kapasitas konser yang akan berlangsung Rabu (15/11/2023).
Saat ini tiket konser Coldplay secara resmi sudah habis terjual dari presale hingga public sale untuk semua kategori.
Dalam waktu dua hari ratusan ribu tiket ludes, warganet hingga melakukan war tiket demi bisa menyaksikan aksi Chris Martin Cs yang akan menggelar World Tour Asia 2023.
Puluhan orang Jadi Korban Tiket Konser Coldplay Palsu
Tingginya animo masyarakat menonton konser perdana Coldplay di tanah air justru dimanfaatkan para oknum penjual tiket palsu.
Sebagian korban penipuan tiket konser Coldplay ternyata juga mengalami hal serupa sebelumnya.
Baca juga: Modus Pasutri Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay: Jaring Korban dari Twitter
Kuasa hukum korban Muhammad Zainul Arifin mengatakan ada kliennya yang juga tertipu saat membeli tiket konser Blackpink.
"Beberapa korban kita juga, dia salah satu korban juga terkait dengan konser yang dilaksanakan beberapa bulan yang lalu yaitu grup band Blackpink juga mengalami kerugian," kata Zainul kepada wartawan di Mabes Polri.
Dari penelusuran sementara, Zainul mengungkap pola-pola penipuannya selalu sama.
Dia menduga jika para pelaku penipuan tersebut merupakan satu sindikat yang sama.
"Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA," tuturnya.
Sebelumnya, Sebanyak 14 orang membuat laporan ke Bareskrim Polri soal kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay, Jumat (19/5/2023).
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor
LP/B/106/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 atas nama pelapor, Muhammad
Zainul Arifin yang juga merupakan kuasa hukum para korban.
Sementara itu, untuk terlapor sendiri masih dalam penyelidikan pihak Bareskrim Polri.
"Dalam hal ini penjualan tiket konser musik grup band Coldplay yang mana akan menggelar konser terbesarnya di Indonesia pada bulan November 2023 ini," kata Zainal.
Zainul menyebut dalam hal ini para kliennya merugi hingga Rp30 juta dari kasus penipuan dengan
modus jasa titip (jastip) tersebut melalui media sosial.
"Maka dari itu kita mewakili kuasa hukum dari 14 orang korban dengan kerugian hampir Rp30 juta dalam hal ini korban dari beberapa daerah di luar jabodetabek mengalami kerugian penipuan terkait dengan penjualan tiket tersebut," ungkapnya.
Dia mengatakan jika kasus penipuan ini diduga melibatkan para promotor konser tersebut dengan menyebar tiket ke agen-agen sebelum dibukanya pembelian tiket resmi.
Dengan begitu, Zainul menyebut masyarakat yang tidak mendapatkan tiket memilih mencari melalui media sosial dengan jastip.
"Jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa, tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close (habis).
Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain," tuturnya.
Dalam hal ini, Zainul menyebut jika pelaku langsung memblokir para korban setelah uang pembelian
tiket telah dikirimkan.
"Maka dari itu, pola-pola seperti ini memang harus di telusuri oleh Bareskrim Mabes Polri supaya peristiwa hukum ini bisa terang benderang," jelasnya.
Dalam laporannya, Zainul menyertakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016
Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tribun Network/Reynas Abdila)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.