Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Marak Penipuan Tiket, Hari Ini Bareskrim Periksa Promotor Konser Coldplay 

Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan pihak promotor konser Coldplay buntut maraknya penipuan penjualan tiket konser grup band asal Inggris itu.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Marak Penipuan Tiket, Hari Ini Bareskrim Periksa Promotor Konser Coldplay 
Kolase Tribunnews
Polda Metro Jaya berhasil menangkap sepasang suami istri (baju oranye) pelaku penipuan tiket konser Coldplay yang telah meraup untuk Rp 257 juta dari 60 korban. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan pihak promotor konser Coldplay buntut maraknya penipuan penjualan tiket konser grup band asal Inggris tersebut.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pemeriksaan diagendakan pada hari ini, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Korban Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Bertambah, Kerugian Capai Rp 183 Juta

"Untuk Coldplay penyidik akan mengklarifikasi ke pihak promotor acara," ujar Ramadhan saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Ramadhan menyebut pihak promotor konser telah mengkonfirmasi untuk datang dalam agenda pemeriksaan tersebut malam nanti.

"Kemudian pihak promotor kita dapat informasikan dari penyidik akan datang hari ini. Tapi datangnya nanti malam jam 19.00 WIB," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Puteri Indonesia Intelegensia 2019 Jadi Calo Tiket Coldplay, Ngaku Miliki Ratusan Tiket

"Setelah selesai klarifikasi pihak penyidik akan menyampaikan kepada kami dan kita akan sampaikan hasilnya," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, sekitar 60 orang melaporkan terkait kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay via jasa titip (jastip) dengan total kerugian hingga Rp183 juta.

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/106/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 atas nama pelapor, Muhammad Zainul Arifin yang juga merupakan kuasa hukum para korban.

Dalam laporannya, Zainul menyertakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dua Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya

Dua pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial ABF (22) dan W (24) ditangkap Polda Metro Jaya, Senin (23/5/2023).
Dua pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial ABF (22) dan W (24) ditangkap Polda Metro Jaya, Senin (23/5/2023). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap sindikat penipuan tiket konser grup band Coldplay dengan menangkap dua orang berinisial ABF (22) dan W (24).

Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri) tersebut ditangkap di Daerah Istimewa Yang (DIY).

Baca juga: Dituding Jadi Calo Tiket Coldplay, Puteri Indonesia Intelegensia 2019 Ngaku Tak Ada Niat Memonopoli

Keduanya melakukan penipuan, kata Auliansyah, dengan menggunakan akun twitter @findtrove_id yang dibeli karena memiliki jumlah pengikut atau followers yang sudah banyak.

Hal itu dilakukan untuk meyakinkan para korbannya agar mau mengikuti pembelian melalui jasa titip (jastip).

Dalam kasus ini, ada sekitar 60 orang korban yang melaporkan ditipu oleh kedua tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan sejumlah modus agar para korban tertarik untuk membeli tiket grup band asal Inggris itu.

Modus pertama adalah dengan terlebih dahulu membeli akun Twitter yang mempunyai banyak pengikut atau followers bernama @findtrove_id seharga Rp750 ribu.

"Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini bener, ini asli, dan lain sebagainya sehingga menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Senin (22/5/2023).

Kemudian, para korban digabungkan melalui grup WhatsApp. Di sana, para korban diminta mengirimkan uang sebesar Rp50 ribu sebagai tanda korban serius membeli.

Selanjutnya, pelaku menunjukan satu tiket konser yang asli yang mereka dapatkan untuk membuat para korban percaya.

"Mereka juga untuk meyakinkan para korban atau masyarakat yang ingin membeli, mereka sudah memiliki satu tiket asli yang mereka dapatkan," ungkapnya.

Lalu, lanjut Auliansyah, pelaku juga membeli rekening kepada seseorang seharga Rp400 ribu untuk nantinya menampung uang para korban.

Setelah uang dikirim para korban, pelaku lalu mengirimkan kembali uang tersebut ke rekening pelaku.

Unggahan Instagram promotor, PK Entertainment terkait informasi tiket konser Coldplay di GBK, Senayan terjual habis, Jumat (19/5/2023).
Unggahan Instagram promotor, PK Entertainment terkait informasi tiket konser Coldplay di GBK, Senayan terjual habis, Jumat (19/5/2023). (Tangkapan layar)

"Masyarakat atau para korban ini menyetor uang kepada mereka dengan rekening yang mereka buat dengan cara mereka juga membeli rekening tersebut kepada seseorang supaya identitasnya adalah bukan identitas mereka atau bukan identitas pelaku," ucapnya.

"Jadi contoh kalau saya pelaku saya akan membeli rekening pak Kabid Humas jadi rekening itu adalah atas nama Pak Kabid Humas. kemudian pada rekening tersebut Saya diberikan m-banking oleh pak Kabid Humas," sambungnya.

Selanjutnya, lanjut Auliansyah, para pelaku juga menyediakan e-form atau formulir online yang seakan-akan jika para korban didata oleh pelaku.

Atas perbuatanya ABF dan W kekinian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan 

Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 

372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas