Bersyukur Dengar Vonis Ferry Irawan, Venna Melinda Kini Incar Target Lain kasus Lain di Pengadilan
Venna menilai jika permasalahannya terhadap Ferry Irawan urusan KDRT telah selesai. Kini ada satu keinginan yang diincarnya belum tercapai.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Venna Melinda nanggapi soal vonis yang dijatuhkan pada Ferry Irawan buntut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Kediri.
Diketahui Ferry Irawan divonis satu tahun penjara, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU selama satu tahun enam bulan.
Baca juga: Ferry Irawan Divonis Satu Tahun Penjara, Venna Melinda Yakin Urusan Cerai Bakal Lebih Mudah
Atas putusan tersebut, Venna Melinda memastikan tidak terlalu mempermasalahkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Ferry Irawan.
Namun Venna Melinda bersyukur bisa mendapat keadilan sebagai korban KDRT.
"Alhamdulillah aku mendapat keadilan, yang menurut aku kalau jumlah vonis itu kan kita enggak ada yang pernah tau. Itu kewanangan hakim," kata Venna Melinda di Kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan belum lama ini.
Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Bui, Venna Melinda Bersyukur: Alhamdulilah Dinyatakan Bersalah
"Karena kalau dari pihak terdakwa selalu bilang tidak ada KDRT. Tapi fakta hukum yang sudah diputuskan menyatakan memang terbukti secara sah dan meyakinkan ada KDRT terhadap aku secara fisik maupun psikis," lanjut Venna.
Venna menilai jika permasalahannya terhadap Ferry Irawan urusan KDRT telah selesai. Kini ada satu keinginan yang diincarnya belum tercapai.
Apakah itu?
Ternyata Venna Melinda masih fokus pada prosescerai dari Ferry Irawan.
Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Suami Venna Melinda Tak Lakukan KDRT
"Kalau ditanya puas enggak puas, aku lebih ke oke ini sudah selesai. Sekarang fokus ke cerai karena aku ingin cerai," ungkap Venna Melinda.
Atas vonis tersebut, Venna berharap Pengadilan Agama Jakarta Selatan bisa mempertimbangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri tersebut dalam proses perceraiannya.
"Aku juga ingin cerai, aku gugat balik, aku ajukan rekonvensi karena KDRT yang aku alami. Jadi vonis ini insya Allah jadi satu pertimbangan di hakim dari pengadilan agama Jakarta Selatan bahwa aku yang diKDRT," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.