Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rebecca Klopper Laporkan Akun yang Sebar Video Syur Mirip Dirinya ke Bareskrim Polri 

Rebecca Klopper dalam laporan ini merupakan korban. Screenshot akun Twitter @dedekkugem jadi barang bukti.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Rebecca Klopper Laporkan Akun yang Sebar Video Syur Mirip Dirinya ke Bareskrim Polri 
TRIBUN/DANY PERMANA
Aktris Rebecca Klopper berpose di redaksi Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Rebecca bersama aktor Jerome Kurnia berkunjung ke kantor redaksi Tribun untuk mempromosikan film Senior yang akan tayang pada 21 November 2019 mendatang. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rebecca Klopper melaporkan akun Twitter yang telah menyebarluaskan video syur mirip dirinya ke Bareskrim Polri

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan

Lebih lanjut Laporan tersebut dibuat pada Senin 22 Mei 2023. 

Baca juga: Ada yang Pasang Badan tuk Rebecca Klopper di Balik Kehebohan Video Syur, Sebut Sang Artis Korban

"Hari Senin kemarin tanggal 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, penerima kuasa RK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekkugem atas dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat akses pengiriman elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/5/2023). 

Rebecca Klopper melaporkan akun tersebut dengan Pasal 45 yang berisi setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan danatau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik danatau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 

Ahmad Ramadhan menambahkan bahwa Rebecca Klopper dalam laporan ini merupakan korban.

Berita Rekomendasi

"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1, juncto pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan korban atas RAPK alias RK dengan saksi FF dan LL," sambungnya. 

Adapun barang bukti yang didapat screenshot akun Twitter @dedekkugem dengan pelapor yaitu penerima kuasa RAPK alias RK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas