Rebecca Klopper Lapor Polisi Imbas Video Viral, Gus Rofi'i: Bongkar Aja Seterang-terangnya
Rebecca Klopper lapor polisi terkait video viral yang beredar di media sosial, Gus Rofi'i berharap Rebecca membongkar fakta yang sebenarnya.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Barisan Ksatria Nasional (BKN), Muhammad Rofi’i Mukhlis alias Gus Rofi'i mendukung Rebecca Klopper yang telah lapor polisi terkait video viral yang beredar di media sosial.
Diketahui, video viral yang diduga memperlihatkan Rebecca Klopper tersebut kini masih jadi sorotan publik.
Dalam video tersebut, sosok mantan Rebecca Klopper, yakni Rizky Pahlevi juga diduga sebagai pelaku dalam video.
Dikutip dari YouTube Seleb Cam, Kamis (1/6/2023), Gus Rofi'i pun menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk memeriksa pihak terkait.
"Kalau berkaitan masalah Mbak Rebecca itu kita serahkan aja kepada proses hukum yang sedang berjalan."
"Mengenai masalah korban atau pelaku, biar pihak Bareskrim tentu nanti akan memeriksa beberapa ahli dan lain-lain, semuanya, ahli bahasa, ahli gestur, insya Allah nanti akan diperiksa," terang Gus Rofi'i.
Baca juga: Tanpa Rebecca Klopper, Fadly Faisal Muncul di Publik, Namun Hindari Awak Media
Selain itu, Gus Rofi'i juga berharap agar Rebecca Klopper menceritakan yang sebenarnya terkait video tersebut.
"Untuk masalah penentuan apakah Mbak Rebecca ini sebagai pelaku atau sebagai korban, biar pihak kepolisian yang mengusut kasus ini secara tuntas dan saya harap Mbak Rebecca juga ceritakan apa adanya, siapa laki-laki yang ada di dalam video itu."
"Karena kemarin muncul juga kan, katanya mantan itu juga muncul, bahkan menunjuk pengacara untuk memberikan somasi bagi siapa pun yang menyebarkan bahwa itu dirinya."
"Itu artinya kan berarti ada tanda tanya besar ini, siapa laki-laki itu," imbuhnya.
Di sisi lain, Gus Rofi'i secara tak langsung khawatir dengan beredarnya video tersebut di media sosial.
Hal ini lantaran ada banyak kalangan masyarakat yang dapat menonton.
"Yang jelas video ini kan beredar dan bisa ditonton oleh masyarakat umum."
"Jadi tidak melihat bahwa ini di bawah umur atau di atas umur."