Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Diperiksa Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik Dituding Pelakor Virgoun Tenri Ajeng Ucapkan Ini

Tenri Ajeng Anisa, sosok yang namanya mencuat karena kisruh rumahtangga Virgoun dan Inara Rusli mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (6/6/2023).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Diperiksa Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik Dituding Pelakor Virgoun  Tenri Ajeng Ucapkan Ini
Kolase YouTube Intens Investigasi, Intagragam @mommy_starla dan @virgoun_
Tenri Anisa (kiri) Inara Rusli (tengah) dan Virgoun (kanan) - Tenri Ajeng Anisa, sosok yang namanya mencuat karena kisruh rumahtangga Virgoun dan Inara Rusli mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (6/6/2023). 

Namun Adrian tidak bisa menjelaskan secara detail terkait materi penyidikan.

"Untuk pemeriksaan klien kami, Tenri, untuk materi mungkin kita nggak bisa share disini" kata Adrian Dwiputra kuasa hukum Tenri Ajeng Anisa, Selasa (6/6/2023).

Austina Tenri Ajeng Anisa atau Tenten Anisa (kiri) dan Virgoun (kanan) - Austina Tenri Ajeng Anisa atau Tenten Anisa membantah tuduhan Inara Rusli soal dirinya yang disebut ngekos berdua hingga ke Kalimantan Tengah dengan Virgoun beberapa waktu lalu.
Austina Tenri Ajeng Anisa atau Tenten Anisa (kiri) dan Virgoun (kanan) - Austina Tenri Ajeng Anisa atau Tenten Anisa membantah tuduhan Inara Rusli soal dirinya yang disebut ngekos berdua hingga ke Kalimantan Tengah dengan Virgoun beberapa waktu lalu. (Kolase Tribunnews / Tangkapan layar Facebook Grid.ID dan Instagram @virgoun_)

Pihaknya menurut Adrian mempercayakan pemeriksaan ini pada penyidik Polda Metro Jaya.

"Kita percayakan semuanya ke Polda Metro Jaya," sambungnya.

Baca juga: Yakin Anaknya Tak Selingkuh dengan Tenri Anisa, Ibunda Virgoun: Perempuan Itu Bukan Seleranya

Sebelumnya, Tenri Ajeng Anisa membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya usai dituding jadi pelakor Virgoun, Jumat (5/5/2023).

Hal tersebut menyusul dari unggahan Inara Rusli diakun media sosial miliknya yang membeberkan dugaan perselingkuhan Virgoun.

Melalui kuasa hukum Tenri Ajeng Anisa, Teguh Putra menyangkakan Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UI ITE.

Berita Rekomendasi

(Grid.ID/Anggita Nasution) (Tribunnews.com/Fauzi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas