Pihak Jenny Rachman Tegaskan Tak Ada Niat Damai dengan Suami terkait Pemalsuan Aset
Soal kabar rencana restorative justice dengan suami klien, yakni Supradjarto, kuasa hukum Jenny Rachman beri bantahan.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
Namun, isu perselingkuhan tersebut dibantah oleh kuasa hukum Supradjarto, Johnson Panjaitan.
Baca juga: Bantah Isu Selingkuh, Supradjarto Ogah Kisruh Rumah Tangga dengan Jenny Rachman Jadi Konsumsi Publik
Merasa bingung, Johnson justru merasa kasus yang menimpa kliennya justru melebar dari pelaporan yang dihadapi Supradjarto di Polres Metro Jakarta Selatan, pihak pelapor disebut telah menawarkan upaya restorative justice.
Johnson menegaskan bahwa kasus yang tengah bergulir adalah terkait pemalsuan aset, bukan perselingkuhan.
"Kasus yang menyangkut bapak Supradjarto yang saat ini sedang berproses di Polres Jakarta Selatan adalah kasus menyangkut pasal 263 KUHP yang dilaporkan oleh kuasa hukum Femmy Ferdinandus," tutur Johnson, dikutip dalam YouTube KH Infotainment, Senin (12/6/2023).
"Statusnya masih dalam proses penyidikan, pasalnya 263 KUHP."
"Pernah dipanggil tanggal 7 Juni 2023 sebagai tersangka, akan tetapi klien kami tidak hadir karena ada tugas dan kami sudah berikan surat kepada Polres," sambungnya.
Johnson menyampaikan, Jenny Rachman dan Supradjarto telah mempunyai rencana untuk melakukan restorative justice yang akan dijadwalkan pada Selasa (13/6/2023).
"Kami baru saja komunikasi kemarin, baru akan ketemu Selasa untuk konteksnya adalah restorative justice," tutup Johnson Panjaitan.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Rinanda)
Berita lainnya terkait Jenny Rachman