Pihak Jenny Rachman Tegaskan Tak Ada Niat Damai dengan Suami terkait Pemalsuan Aset
Soal kabar rencana restorative justice dengan suami klien, yakni Supradjarto, kuasa hukum Jenny Rachman beri bantahan.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kuasa hukum Jenny Rachman sebut kliennya tak ada rencana untuk restorative justice atau perdamaian dengan sang suami, Supradjarto.
Diketahui, sebelumnya Jenny Rachman dikabarkan telah merencanakan restoratove justice.
Namun, pihak Jenny Rachman mmebantah kabar tersebut.
Dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (13/6/2023), perwakilan kuasa hukum Jenny Rachman, yakni Akhlan B memberikan klarifikasi.
Pihak Jenny Rachman pun mengaku tak ada komunikasi dengan pihak Supradjarto yang membahas perihal restorative justice.
"Kita mau klarifikasi sekaligus bahwa sampai hari ini saya menindaklanjuti laporan saudari Jenny Rachman, hingga saat ini tidak ada komunikasi satu pun terkait restorative justice," terang Akhlan B.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Aset, Pihak Suami Jenny Rachman Singgung Restorative Justice
Akhlan kembali menegaskan kabar rencana restorative justice tersebut tidak benar.
"Kami tegaskan sekali lagi, sampai dengan hari ini, tidak ada wacana untuk pembicaraan restorative justice yang dibicarakan oleh kuasa hukum dari terlapor."
"Saya nggak tau dia berbicara dengan siapa, kepada siapa."
"Tapi nyatanya sampai detik sekarang, kami masih belum mengupayakan untuk restorative justice," tegasnya.
Kini, Supradjarto telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan aset yang dilaporkan oleh Jenny Rachman.
"Status tersangka itu sudah naik, gelar perkara tanggal 14 April itu dia sudah dinaikkan menjadi tersangka," tutup Akhlan.
Pihak Supradjarto Singgung soal Restorative Justice
Selain kasus dugaan pemalsuan aset, Supradjarto juga diduga terlibat perselingkuhan.
Namun, isu perselingkuhan tersebut dibantah oleh kuasa hukum Supradjarto, Johnson Panjaitan.
Baca juga: Bantah Isu Selingkuh, Supradjarto Ogah Kisruh Rumah Tangga dengan Jenny Rachman Jadi Konsumsi Publik
Merasa bingung, Johnson justru merasa kasus yang menimpa kliennya justru melebar dari pelaporan yang dihadapi Supradjarto di Polres Metro Jakarta Selatan, pihak pelapor disebut telah menawarkan upaya restorative justice.
Johnson menegaskan bahwa kasus yang tengah bergulir adalah terkait pemalsuan aset, bukan perselingkuhan.
"Kasus yang menyangkut bapak Supradjarto yang saat ini sedang berproses di Polres Jakarta Selatan adalah kasus menyangkut pasal 263 KUHP yang dilaporkan oleh kuasa hukum Femmy Ferdinandus," tutur Johnson, dikutip dalam YouTube KH Infotainment, Senin (12/6/2023).
"Statusnya masih dalam proses penyidikan, pasalnya 263 KUHP."
"Pernah dipanggil tanggal 7 Juni 2023 sebagai tersangka, akan tetapi klien kami tidak hadir karena ada tugas dan kami sudah berikan surat kepada Polres," sambungnya.
Johnson menyampaikan, Jenny Rachman dan Supradjarto telah mempunyai rencana untuk melakukan restorative justice yang akan dijadwalkan pada Selasa (13/6/2023).
"Kami baru saja komunikasi kemarin, baru akan ketemu Selasa untuk konteksnya adalah restorative justice," tutup Johnson Panjaitan.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Rinanda)
Berita lainnya terkait Jenny Rachman