Usai Keluar Putusan MA, Pihak Wenny Ariani Siap Perkarakan Rezky Aditya Buntut Menelantarkan Anak
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Rezky Aditya. Itu artinya Rezky dipastikan ayah biologis anak dari Wenny Ariani.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan MA yang menolak kasasi Rezky Aditya sudah keluar, sang artis disebut sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani.
Selain menyambut positif hasil tersebut, pihak Wenny Ariani akan mulai mempertimbangkan langkah berikutnya.
Ferry Aswan selaku kuasa hukum dari Wenny Ariani berencana membuka kembali perkara yang pernah ia laporkan di Polres Jakarta Selatan pada 2021 lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rezky Aditya Dipastikan Ayah Biologis dari Anak Wenny Ariani
"Saya juga mau ngebuka pidananya di Polres Selatan. Saya kan melaporkan Rezky atas tuduhan penelantaran anak, tapi kan polisi minta putusan pengadilan dan ini putusan pengadilan sudah selesai," terang Ferry Aswan saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/6/2023).
"Iya kalau putusan ini sudah resmi saya terima, saya bawa ke Polres lagi untuk membuka perkara pidananya," sambungnya.
Ferry mengatakan langkah hukum itu bisa dibatalkan jika pihak Rezky Aditya ada itikad baik untuk berdamai dan mengakuinya.
"Kecuali si pihak Rezky dengan sukarela mau berdamai baik-baik kita gak akan melanjuti lagi," ucap Ferry.
"Iya kalau dia tetap kekeuh gak mengakui yaa kita lanjutkan. Kalau pidana kan ada ancaman kurungannya, apalagi saya punya bukti kuat putusan pengadilan itu nanti yang akan saya bawa," terangnya.
Sekadar informasi Mahkamah Agung menolak kasasi Rezky Aditya yang menolak putusan Pengadilan Tinggi Banten.
PT Banten memutuskan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak Wenny Ariani, sayangnya Rezky tak bisa membuktikan bahwa hasil keliru.