Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dapat Ancaman Pembunuhan, Penyanyi Clara Gopa Lapor Polisi

Adapun bukti yang diberikan Clara Gopa untuk melengkapi laporan polisinya berupa tangkapan layar komunikasi dengan pelaku teror.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Dapat Ancaman Pembunuhan, Penyanyi Clara Gopa Lapor Polisi
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Clara Gopa resmi melaporkan kasus dugaan ancaman pembunuhan ke Polda Metro Jaya, Rabu (14/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Clara Gooa akhirnya resmi melaporkan dugaan ancaman pembunuhan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/6/2023).

Laporan tersebut kini telah diterima pihak kepolisian. Kasus yang dialaminya itu masuk pasal 29 UU ITE Junto Pasal 45.




“Tadi kami sudah melakukan pelaporan untuk mba Clara Gopa, sudah resmi lalporannya, kemudian nanti kita tunggu panggilan selanjutnya dalam BAP,” kata Rafael Kili Kili di Polda Metro Jaya.

Adapun bukti yang diberikan dari pihak Clara Gopa untuk melengkapi laporan polisinya berupa tangkapan layar komunikasi oknum pelaku teror pembunuhan terhadap Clara Gopa dan CCTV.

Sejauh ini pihak Clara Gopa beehatap dengan adanya laporan polisi tersebut dapat membantu mengetahui siapa dan keberadaan dari oknum terduga pelaku tersebut.

Baca juga: Clara Gopa Trauma Dapat Ancaman Pembunuhan, Kini Takut Keluar Rumah

“Kita belum tahu yang disangkakan, justru kita meminta bantuan polisi biar polisi yang mengusut,” tutur Niko Kili Kili, tim kuasa hukum Clara Gopa lainnya.

BERITA TERKAIT

Dengan begitu laporan Clara Gopa terkait dugaan pengancaman teregistrasi dengan nomo LP/B/3375/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sebelumnya, pedangdut Clara Gopa mengklaim mengalami ancaman teror pembunuhan melalui media sosial.

Kabar tersebut juga sempat diunggah Clara Gopa di dalam laman Instagram miliknya.

Akibat ancaman tersebut Clara Gopa sempat mendapat perawatan khusus di rumah sakit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas