Kakak Virgoun Tak Terima Inara Rusli Tuntut 11 Poin Gugatan, Febby Carol Sebut Adik Ipar Serakah
Kakak Virgoun, Febby Carol tak terima Inara Rusli menuntut dengan 11 poin gugatan. Ia menyebut sang adik ipar serakah.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Perkara perceraian Inara Rusli dengan Virgoun nampaknya berlanjut ke babak baru.
Setelah tahap mediasi dinyatakan gagal, lewat kuasa hukumnya, Inara Rusli mengajukan 11 tuntutan kepada Virgoun, jika dinominalkan mencapai Rp 10 miliar lebih.
Tuntutan Inara Rusli tersebut pun ditanggapi oleh kakak Virgoun, Febby Carol.
Pasalnya, Febby Carol menganggap tuntuntan yang diajukan oleh Inara Rusli tersebut tidak masuk akal.
"Mau nuntut berapa jumlah nominalnya, besar atau berapanya nggak masalah sah sah aja."
Baca juga: Kuasa Hukum Inara Rusli Sebut Virgoun Tak Lagi Beri Nafkah: Padahal Statusnya Masih Sebagai Istri
"Tapi maksud saya yang sesuai lah, kalau memang penghasilan adik saya yang sesuai untuk kehidupan kamu berapa," kata Febby Carol dikutip dalam YouTube Cumicumi, Kamis (15/6/2023).
Tak tanggung-tangung, Febby Carol juga menyebut sang adik ipar mempunyai sifat yang tamak.
"Jangan juga kamu di sini jadi serakah," lanjutnya.
Baca juga: Sidang Cerai Virgoun Berlanjut usai Mediasi Dinyatakan Gagal, Inara Rusli Ajukan 11 Poin Gugatan
Diakui oleh Febby Carol, bahwa kehidupan sang adik tak melulu persoalan Inara Rusli saja.
Terlebih, Febby Carol menyatakan bahwa kehidupan Virgoun setelah bercerai dengan Inara Rusli masih terus berlanjut.
"Karena kan adik saya juga hidupnya juga bukan cuma untuk kalian aja."
"Dia juga punya orang tua, belum nanti dia juga hidup lagi ke depan tanpa kamu," bebernya.
Dengan gamblang, Febby Carol menegaskan kepada Inara Rusli untuk tidak mendramatisir masalah yang terjadi.
"Jadi yang pantas aja, yang sesuai dan jangan mengada-ngada," tandas Febby Carol.
Mediasi Inara Rusli dan Virgoun Gagal
Diketahui, sidang mediasi pasangan Virgoun dan Inara Rusli telah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu (14/5/2023), kemarin.
Virgoun diwakili oleh kuasa hukumnya, Wijoyono Hadi Sukrisno membenarkanproses sidang mediasi antara pihak Virgoun dengan pihak Inara Rusli dinyatakan gagal.
"Tadi agenda sidang ini ada dua, yang pertama adalah laporan dari mediasi yang dilakukan kemarin sudah dilaporkan kepada majelis hakim bahwa mediasi gagal."
"Kendati demikian, jadi majelis hakim menyarankan apabila ada poin-poin yang perlu didiskusikan atau musyawarah di luar di persilakan," ujar Hadi Sukrisno, dikutip dalam YouTube Waswas, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Soal Ibu Mertua Sindir Tak Pernah Dibelikan HP Baru, Inara Rusli: Saya Tidak Menerima Testimoni
Diakui oleh Wijoyono Hadi Sukrisno, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dari pihak penggugat yakni kuasa hukum Inara Rusli.
"Tapi yang jelas secara formal proses mediasi sudah selesai dan mediasinya gagal dan dilanjutkan dengan agenda kedua tadi pembacaan gugatan."
"Detailnya tanyakan yang punya gugatan, kita tadi hanya mendengarkan ada 11 permohonan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan terdapat beberapa poin dalam isi gugatan.
Kendati demikian, dirinya enggan membeberkan perihal isi dalam gugatan tersebut.
"Dengan posisi fundamentum petendi sekitar 78 fundamentum petendi, sedangkan petitumnya ada 11 ya."
"Nanti bisa ditanyakan kepada yang bersangkutan pokok-pokok apa yang disampaikan di dalam gugatan."
"Yang kami dengarkan pembacaan gugatannya seperti itu," ujarnya.
Dikatakan oleh Hadi bahwa, dalam gugatan dan mediasi yang gagal, terdapat poin dari pihak Inara Rusli yang menurutnya tidak sesuai dengan kehidupan Virgoun.
"Materi tidak bisa disampaikan pada waktu mediasi juga, pihak kami juga tidak diperkenankan untuk masuk."
"Jadi jika ditanya butir-butir apa sih yang membuatnya gagal, kenapa sih tidak sampai keputusan tertentu."
"Jadi kita tidak punya akses, kecuali di putusan akhir di dalam salinan putusan di halaman depan bahwa penyebab kegagalan mediasi apa, itu pun item tertentu saja,” bebernya.
“Ada hubungan sama petitum, ada hubungan dengan permintaan yang ada di dalam gugatan yang kontradiktif dengan kehidupan sehari hari daripada klien kami," sambung dia.
Dalam kesempatan yang sama, Hadi mengatakan untuk sidang selanjutnya akan beragendakan jawaban dari pihak Virgoun.
Sidang tersebut akan dilaksanakan pada hari Rabu (21/6/2023), mendatang.
"Sidang selanjutnya dilakukan tujuh hari ke depan, tanggal 21 dengan jam yang sama dengan agenda jawaban dari Virgoun."
"(Kemungkinan Virgoun datang) setelah acara mediasi kemarin selesai dilaksanakan kewajiban dari klien, kami bisa sampai di situ bisa juga ikut mendampingi proses sidang."
"Tapi untuk kali ini, kita sebagai kuasa hukum diperkenankan mewakili Virgoun," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Rinanda)