Soal Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Pihak Rezky Aditya Nilai Ada Kejanggalan Putusan MA
Pihak Rezky Aditya menilai ada kejanggalan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkannya sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Rezky Aditya menilai ada kejanggalan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkannya sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani.
Sebagaimana diketahui, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Rezky Aditya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Rezky Aditya Buka Suara Soal Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Siap Tes DNA
Dengan begitu, penolakan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani.
Kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking menilai, ada kejanggalan dalam putusan hakim agung.
Ia pun menjelaskan alasan pihaknya mengajukan kasasi.
"Pertimbangan klien kami mengajukan kasasi pada waktu itu adalah yang pertama, bagaimana mungkin hakim pengadilan tinggi memutuskan bahwa anak penggugat adalah merupakan anak biologis klien kami padahal tidak ada satupun bukti yang menunjukkan adanya hubungan hukum di antara keduanya," kata Ana Sofa Yuking dalam video klarifikasi yang dibagikan, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Sah sebagai Ayah Biologis, Rezky Aditya Harus Nikahi Wenny Ariani demi Status Hukum sang Anak
"Bahkan, adanya hubungan biologis yang bisa dilakukan dengan tes DNA saja belum pernah dilakukan," lanjutnya.
Ana mengatakan, pihaknya menilai, Hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum karena telah mengesampingkan pembuktian dengan memutus suatu perkara tanpa mendasarkan fakta dan bukti.
"Menurut kami putusan pengadilan tinggi sangat tidak memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum," jelas Ana Sofa Yuking.
Lebih lanjut, Ana menjelaskan mengapa pihaknya merasa janggal atas putusan Hakim Agung yang menolak kasasi.
"Dari memori kasasi setebal 51 halam yang klien kami sampaikan faktanya dalam putusan kasasi yang hanya berjumlah 8 halaman tersebut, Hakim Agung menolak kasasi klien kami hanya dengan satu pertimbangan, yaitu terbukti tergugat dan penggugat hidup serumah," ucap Ana Sofa Yuking.
"Nah, ini harus kami luruskan. Bahwa fakta ini tidak pernah ada dalam pertimbangan putusan pengadilan tinggi. Bahkan tidak ada satupun bukti dalam pengadilan tingkat pertama yang menunjukkan bahwa klien kami hidup serumah dengan penggugat," katanya lagi.
Terakhir, Ana mewakili Rezky Aditya menyerahkan kepada masyarakat agar menilai sendiri.
Apakah putusan Mahkamah Agung benar menetapkan Rezky Aditya ayah biologis dari anak Wenny Ariani, atau adanya keraguan.
"Silakan atas putusan kasasi ini masyarakat menilai sendiri putusan ini sebagai fakta yang terang benderang menunjukkan suatu kejanggalan proses hukum dan sungguh menurut kami menciderai keadilan bagi klien kami, tutur Ana.
"Kami merasa putusan yang demikian sangat berbahaya jika nantinya dijadikan bahan rujukan dalam penegakan hukum di Indonesia," pungkas kuasa hukum Rezky Aditya itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.