Pihak Tasyi Athasyia Bantah Lakukan Intimidasi hingga Tak Gaji Karyawan
Tasyi sebelumnya juga dilaporkan ke polisi oleh karyawannya sendiri terkait dugaan pengancaman. Namun pasal yang disangkakan dinilai tak tepat.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Tasyi Athasyia buka suara terkait tudingan tidak membayar gaji karyawan. Bantahan tersebut diungkap oleh kuasa hukum Tasyi Athasyia.
"Berkaitan dgn pemberitaan yg ada yaitu karyawan-karyawan yang merasa dirinya belum terima gaji atau diperlakukan tidak sebagai mana mestinya selayaknya manusia, ini semua kita akan bantah," kata Ahmad Ramzy kuasa hukum Tasyi saat jumpa pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023).
Kemudian Ahmad Ramzy menegaskan bahwa kliennya telah menyelesaikan terkait permasalahan dengan pihak yang diduga dirugikan oleh kliennya itu.
"Bahwa semua hal itu udah diselesaikan dengan sangat baik oleh pihak manajemen. Itu yang saya luruskan pertama," lanjutnya.
Tidak hanya itu, Ahmad Ramzy menyebut terkait tudingan yang menganggap Tasyi Athasyia melakukan tindakan negatif dianggap tidak tepat.
Baca juga: Merasa Diintimidasi saat Rumah Dipantau Pagi hingga Malam, Eks Karyawan Laporkan Tasyi Athasyia
"Kedua, terkait perbuatan-perbyatan yg diberitakan di media yg tida jelas juntrungannya, tidak jelas sumbernya, siapa yang menyampaikan namanya siapa, karyawannya siapa," ungkap Ramzy.
"Juga itu kita bantah karena saya menunggu kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan di sini silahkan membuat somasi atau laporan polisi kaitan apapun," lanjutnya.
Kemudian Tasyi sebelumnya juga dilaporkan ke polisi oleh karyawannya sendiri terkait dugaan pengancaman.
Ramzy menganggap pasal yang disangkakan terkait laporan polisi tersebut tidak tepat dilayangkan terhadap Tasyi Athasyia.
"Laporan polisi kaitan dengan pengancaman, kamu tahu enggak pengancaman pasal berapa? Pengancaman itu pasal 369 itu tindak pidana berat yang ancaman hukumannya 9 tahun," ujar Ahmad Ramzy.
"Ini yang dilaporkan pasal berapa? Pasal 335 yang mana frasa Pasal 335 yaitu pasal yang dahulu dibilang pasal keranjang sampah, pasal tidak menyenangkan itu sudah dihapus. Jadi saya akan tunggu ini laporan polisi," sambungnya.
Diketahui, selebgram Tasyi Athasyia terlibat .adalah dengan mantan karyawannya. Salah seorang mantan karyawannya berinisial P melaporkan Tasyi Athasyia ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat pada Rabu (21/6/2023) malam. Tasyi Athasyia dilaporkan atas dugaan pengancaman dengan kekerasan.
Namun permasalahan bermula ketika eks karyawannya muncul dengan keluhan gajinya tidak dibayar. Saat itu eks karyawan menceritakan keluh kesahnya di media sosial.
Bukan cuma masalah gaji, para eks karyawan juga menyebut Tasyi Athasyia tidak memanusiakan karyawannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.