Aktor Pierre Gruno Diduga Aniaya Seseorang di Bar, Polisi Periksa Korban dan Saksi
Pierre Gruno dilaporkan ke polisi oleh korban pada 1 Juni 2023. Tepatnya dini hari.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor senior Pierre Gruno dilaporkan ke polisi buntut dugaan kasus penganiayaan di sebuah bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, (30/6/2023).
Pierre Gruno Dilaporkan oleh korban berinisial GDS ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut dibuat oleh GDS pada 1 Juli 2023.
"Jadi betul pada tgl 30 Juni telah terjadi peristiwa dugaan penganiayaan di salah satu bar hotel di Cilandak, Jakarta Selatan yang diduga dilakukan oleh saudara PG (Pierre Gruno) dengan terlapor GD melaporkan saudara PG pelaporannya 1 Juni dini hari," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy di kantornya, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Profil Pierre Gruno, Aktor Senior yang Dilaporkan karena Kasus Dugaan Penganiayaan
Sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan penganiayaan tersebut dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban beserta saksi.
"Kita sudah melakukan kegiatan oleh TKP kemudian korban juga pada saat membuat laporan langsung kita melakukan upaya rujuk visum di rumah sakit Pondok Indah, sampai dengan saat ini kami masih melakukan upaya-upaya penyelidikan perihal peristiwa tersebut," ungkap Irwandhy.
"Iya hari ini kami fokus pemeriksaan saksi-saksi dan korban perkembangan akan kami update, lanjutnya.
Diketahui, kasus dugaan penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Adapun Pierre Gruno disangkakan dalam Pasal dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Penganiayaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.