Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Aktor Pierre Gruno Diduga Aniaya Seseorang di Bar, Polisi Periksa Korban dan Saksi

Pierre Gruno dilaporkan ke polisi oleh korban pada 1 Juni 2023. Tepatnya dini hari.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Aktor Pierre Gruno Diduga Aniaya Seseorang di Bar, Polisi Periksa Korban dan Saksi
TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA
Pierre Gruno ditemui usai mengikuti flashmob dukungan untuk Ahok, di Atrium Cilandak Town Square, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor senior Pierre Gruno dilaporkan ke polisi buntut dugaan kasus penganiayaan di sebuah bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, (30/6/2023).

Pierre Gruno Dilaporkan oleh korban berinisial GDS ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut dibuat oleh GDS pada 1 Juli 2023.

"Jadi betul pada tgl 30 Juni telah terjadi peristiwa dugaan penganiayaan di salah satu bar hotel di Cilandak, Jakarta Selatan yang diduga dilakukan oleh saudara PG (Pierre Gruno) dengan terlapor GD melaporkan saudara PG pelaporannya 1 Juni dini hari," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy di kantornya, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Profil Pierre Gruno, Aktor Senior yang Dilaporkan karena Kasus Dugaan Penganiayaan

Sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan penganiayaan tersebut dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban beserta saksi.

"Kita sudah melakukan kegiatan oleh TKP kemudian korban juga pada saat membuat laporan langsung kita melakukan upaya rujuk visum di rumah sakit Pondok Indah, sampai dengan saat ini kami masih melakukan upaya-upaya penyelidikan perihal peristiwa tersebut," ungkap Irwandhy. 

Baca juga: Kronologis Dugaan Penganiayaan Pierre Gruno, Saksi Sebut Korban Dipukul hinga Harus Operasi Hidung

"Iya hari ini kami fokus pemeriksaan saksi-saksi dan korban perkembangan akan kami update, lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Adapun Pierre Gruno disangkakan dalam Pasal dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Penganiayaan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas