Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pascacerai Wajib Nafkahi Natasha Rizki Rp 1 Miliar, Desta Bakal Beri Lebih

Nominal Rp 1 miliar diketahui berdasarkan kesepakatan Desta dan Natasha Rizky selama proses perceraian.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pascacerai Wajib Nafkahi Natasha Rizki Rp 1 Miliar, Desta Bakal Beri Lebih
Instagram @desta80s
Natasha Rizky (kiri) dan Desta (kanan) - Natasha Rizky memahami karakter genit yang dibawakan oleh suaminya, Desta di dunia entertainment. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desta Mahendra harus membayar nafkah iddah dan mut'ah usai bercerai dari Natasha Rizky.

Kewajiban tersebut sudah diputuskan oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam sidang perceraian mereka.




Kuasa hukum Desta Mahendra, Hendra Siregar membenarkan hal tersebut.

"Kurang lebih ya (sebesar Rp 1 miliar)," kata Hendra Siregar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Lebih lanjut, Hendra Siregar memastikan nominal nafkah iddah dan mut'ah tersebut bahkan dibayar lebih oleh Desta dari putusan cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

"Lebihlah, lebih (dari Rp1 miliar)," ungkap Hendra.

Baca juga: Desta Mahendra Kenang Momen Awal Mula Bertemu Gisella Anastasia: Dulu Dikenalin Judika

BERITA TERKAIT

Nominal tersebut diketahui berdasarkan kesepakatan Desta dan Natasha Rizky selama proses perceraian.

"Yang pasti diskusi dong. Itu kan mereka sensiri yang menentukan berdua," ujarnya.

Kemudian Hendra sendiri tidak bisa membeberkan jumlah nafkah anak yang harus ditanggung oleh Desta Mahendra usai resmi bercerai dari Natasha Rizky. 

"Kita nggak bisa jawab itu," tutup Hendra Siregar. 

Diketahui Desta Mahendra tidak hadir dalam pembacaan ikrar talak satunya terhadap Natasha Rizky di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini, Senin (10/7/2023).

Sidang cerai pembacaan ikrar talak tersebut hanya diwakilkan oleh kuasa hukum Desta Mahendra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas