Pengamat Sosial Nilai Perselingkuhan Syahnaz-Rendy akan Mudah Dimaafkan Masyarakat
Pengamat sosial berikan tanggapan soal sanksi sosial yang didapatkan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett terkait kasus perselingkuhan.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat sosial Divie Rahmawati menanggapi kasus perselingkuhan artis Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett serta sanksi sosial yang akan didapat.
Divie Rahmawati menyebut bahwa masyarakat Indonesia tak mengenal dengan istilah boikot sosial.
Ia pun mengatakan bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang nantinya bisa menghargai dan menerima jika ada seseorang yang berbuat salah dan mau mengakuinya.
"Di kita boikot sosial itu tidak menjadi dominan, karena masyarakat kita adalah masyarakat yang penuh kasih sayang, sangat menghargai kebersamaan serta memiki kelenturan untuk bisa menerima ketika seseorang setelah khilaf atau salah kemudian memperbaiki diri," ungkap Divie Rahmawati, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (11/7/2023).
Menurutnya, setiap orang pasti akan berpeluang melakukan kesalahan.
Baca juga: Ujung Drama Perselingkuhan, Rendy Kjaernett Digugat Cerai Istri, Syahnaz Beruntung Dilindungi Suami
Namun hal itu nantinya dilihat bahwa orang tersebut bisa memperbaiki diri atau tidak.
"Siapa pun sangat mungkin bisa melakukan kesalahan, tapi bagaimana kita bia memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk bisa memperbaiki hal tersebut."
"Karena hanya masalah waktu kita pun, saya dan siapa pun berpeluang untuk melakukan kesalahan," ujarnya.
Sementara itu, Rahmawati menyebut masyarakat Indonesia sangat agresif merespons soal kasus-kasus perselingkuhan.
Kendati demikian, orang-orang yang pada awalnya menghujat nantinya seiring berjalannya waktu akan memaafkan sang pelaku.
Dengan catatan pelaku tersebut mampu membuktikan dirinya bisa lebih baik dan mampu menunjukkan suatu prestasi nantinya.
"Publik kita cukup aktif dan agresif untuk merespons kasus-kasus terkait ketidaksetiaan."
"Tapi ada banyak kasus juga yang membuktikan bahwa masyarakat kita pada akhirnya kemudian pelan-pelan menerima selama pihak-pihak yang kemudian dianggap melakukan perbuatan itu bisa menunjukkan perubahan yang baik dan bisa menunjukkan prestasi," terangnya.
Lebih lanjut, soal sanksi yang didapat oleh pelaku perselingkuhan, Divie Rahmawati menuturkan pasti akan mendapat hujatan dari publik.
Sementara hujatan itu, kata Rahmawati, bakal ditujukan kepada siapa pun pelaku perselingkuhan tak hanya seorang selebritis saja.
"Orang yang dinilai melanggar nilai dan moral masyarakat Indonesia itu pasti akan habis diserang dengan hujatan-hujatan yang kita tahu luar biasa tajamnya."
"Sanksi sosial itu memang pasti akan hadir kepada siapa pun tidak terkecuali seorang selebritis," tandasnya.
Tanggapan Pakar Hukum Terkait Perselingkuhan Syahnaz-Rendy
Pakar hukum, Firman Chandra menanggapi soal perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett.
Firman Chandra mengatakan bahwa perselingkuhan bisa berujung dengan perzinahan.
"Terkait dengan perselingkuhan itu ujungnya adalah perzinahan sebenarnya."
"Jadi orang yang berselingkuh itu tidak melulu kalimatnya hanya chatting saja tapi bisa akan bertemu apalagi masing-masing punya pasangan," ungkap Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (11/7/2023).
Sementara itu, Firman Chandra menyebut bahwa konsekuensi dari perselingkuhan akan bisa dipidanakan atau dipenjarakan.
"Itu konsekuensi hukumnya adalah mereka akan adanya sebuah pemidanaan atau pemenjaraan ke rutan ataupun ke lapas," ujarnya.
Namun, pidana tersebut bisa dijatuhkan jika adanya alat bukti yang jelas.
"Tinggal nanti dilihat apakah di situ ada alat bukti. Kalau memang ada alat bukti itu telak, karena masing-masih sudah punya pasangan," ucapnya.
"Karena konstruksi hukum ini adalah barang siapa yang memiliki pasangan baik perempuan suami, suami punya istri kemudian melakukan hubungan suami istri bukan pada pasangan yang sah itu kena delik tindak pidana perzinaan, tinggal alat buktinya yang harus dicari," sambungnya.
Sedangkan untuk orang yang merasa tersakiti, kata Firman, merupakan orang yang mempunyai hak untuk melaporkannya sebagai tindak pidana.
"Yang terzalimi adalah harus istri atau suaminya, dialah yang berhak untuk melaporkan tindak pidana perzinaan," terangnya.
Sedangkan jika alat bukti tersebut tidak ditemukan, Firman menuturkan bisa dilakukan dengan bukti pengakuan dan tes DNA.
"Jika alat bukti gak ada, berarti pengakuan sama tes DNA," tuturnya.
(Tribunnews.com/Ifan)