Resmi Bercerai dari David Herbowo, Shandy Aulia Dapat Hak Asuh Anak
Telah resmi bercerai dengan David Herbowo. Pesinetron Shandy Aulia mendapatkan hak asuh anak.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Resmi bercerai dengan mantan suami, David Herbowo, Shandy Aulia mendapatkan hak asuh anak.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus bahwa gugatan hak asuh anak jatuh ke tangan Shandy Aulia.
Disebutkan, bahwa Shandy Aulia berhak mengasuh dan merawat penuh buah hati hasil pernikahannya dengan David Herbowo.
Hal itu dikatakan langsung oleh kuasa hukum Shandy Aulia, Wijayono Hadi Sukrisno atau Kris dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (12/7/2023).
“Hak pengasuhan anak tadinya kita minta diasuh bersama."
"Tapi sama majelis hakim diputuskan bahwa hak untuk pengasuhan anak diberikan kepada Shandy Aulia sebagai penggugat,” ujar Kris.
Baca juga: Tanggapi Soal Adiknya yang Cerai, Kakak Shandy Aulia: Tiap Rumah Tangga Itu Unik, Gak Bisa Disamakan
Meski hak asuh anak telah jatuh ke tangan Shandy Aulia, ibu satu anak itu tetap harus memberikan akses kepada mantan suami untuk bertemu dengan sang putri.
“Tapi dengan ketentuan memberikan akses seluas-luasnya kepada David Herbowo untuk bertemu dengan anaknya tersebut."
"Udah inti sarinya udah diputuskan seperti itu,” lanjut Kris.
Baca juga: Kondisi Terkini Anak Shandy Aulia, sang Kakak Beberkan Peran David Herbowo ke Putrinya
Lebih lanjut, Kris mengatakan jika majelis hakim sudah memutuskan secara verstek kepada pihak David Herbowo sebagai tergugat.
Hal itu dikarenakan pihak David Herbowo sebagai tergugat tidak menghadiri persidangan.
Sehingga putusan tersebut belum dinyatakan inkrah.
“Putusan ini diputus secara verstek atau tanpa kehadiran daripada tergugat."
"Yang kedua mengenai putusan perceraian,” ucap Kris.
Baca juga: Kakak Shandy Aulia Sedih Adiknya Cerai dari David Herbowo, Akui Tahu Garis Besar Masalahnya
“Jadi terhitung hari ini, perceraian Shandy Aulia dengan suaminya, David Herbowo, dinyatakan putus,” lanjut Kris.
Namun, jika setelah 14 hari tidak ada upaya hukum dari David, maka putusan majelis hakim dinyatakan berkekuatan hukum.
“Tapi dari awal kita menyampaikan bahwa pisah secara baik-baik, tapi kemungkinannya kecil (untuk banding)."
"Jadi kita lihat aja nanti 14 hari kemudian sesuai hukum acara apa ada upaya banding atau bagaimana.”
“Apabila tidak ada upaya hukum banding, berarti perkara ini sudah BHT atau (Berkekuatan Hukum Tetap) atau inkrah, nanti bisa diurus akta perceraiannya,” tandas Kris.
Baca juga: Kakak Shandy Aulia Sedih Adiknya Cerai dari David Herbowo, Akui Tahu Garis Besar Masalahnya
Sebelumnya, kakak kandung dari Shandy Aulia, Dian Mawar, juga turut menanggapi soal perceraian adiknya dengan David Herbowo.
Dian Mawar mengatakan bahwa setiap rumah tangga itu pasti unik.
Menurut Dian, tiap rumah tangga tak bisa disamakan dengan pernikahan pasangan lainnya.
"Pengalaman saya berumah tangga ya tiap rumah tangga itu unik."
"Jadi gak bisa disamakan gitu," ungkap Dian Mawar dikutip dari YouTube Was Was, Kamis (22/6/2023).
"Baik-baik aja buat saya, belum tentu baik-baik aja buat dia, jadi beda," pungkas Dian.
Sekadar informasi, Shandy Aulia sebelumnya mendadak daftarkan gugatan cerainya dengan David Herbowo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 April 2023 lalu.
Kendati demikian, hingga kini belum diketahui pasti apa alasan Shandy Aulia menggugat cerai mantan suaminya tersebut.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.