Pierre Gruno Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Kasus Penganiayaan
Pierre Gruno menerima lebih dari 40 pertanyaan saat diperiksa penyidik berkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukannya.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor senior Pierre Gruno menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan kasus penganiayaan.
Dikatakan kuasa hukum Pierre Gruno, Richard Leonard bahwa kliennya menjalani pemeriksaan dari pukul 16.00 WIB, total hingga saat ini sudah hampir empat jam Pierre Gruno memberikan keterangannya pada tim penyidik.
"Tadi Pierre datang sekitar jam 4 kurang ya. sedang diperiksa cuma sampai sekarang tadi ada jeda solat juga, sekarang masih dalam pemeriksaan,kata Richard Leonard, Kamis (13/7/2023).
Kemudian Richard menegaskan bahwa ada 45 pertanyaan yang harus dijawab oleh Pierre Gruno terkait kronologi dugaan penganiayaan di bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca juga: Korban Dugaan Penganiayaan Sebut Pierre Gruno Belum Minta Maaf, Berikut Kondisi Terakhirnya
"Tadi sih baru kelima, tapi kalau BAP sih sekitar 40-45 pertanyaan jadi masih agak lama karena kenapa harus agak detail ya menerangkannya," ucap Leonard.
"Tadi baru pertanyaan awal sih apakah benar datang ke tempat itu, masih seputar itu sih belum masuk ke pokok perkaranya juga sih," lanjutnya.
Kondisi Pierre Gruno pun menurut Richard Leonard baik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.
"Kondisinya tenang, baik," tegasnya.
Diketahui, Pierre Gruno dilaporkan ke polisi buntut dugaan kasus penganiayaan di sebuah bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada (30/6/2023).
Pierre Gruno dilaporkan oleh korban berinisial GDS ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut dibuat oleh GDS pada 1 Juli 2023.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Adapun Pierre Gruno disangkakan dalam Pasal dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Penganiayaan.