Tak Ada dalam UU Kesehatan, DPR Pastikan BPJS Kesehatan Tetap Wajib
Dihapusnya istilah BPJS Kesehatan tersebut menarik banyak perhatian, lantaran dalam draft RUU Kesehatan sebelumnya istilah BPJS masih tertera.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay merespons hilangnya frasa BPJS Kesehatan dalam undang-undang (UU) Kesehatan.
Dihapusnya istilah BPJS Kesehatan tersebut menarik banyak perhatian, lantaran dalam draft RUU Kesehatan sebelumnya istilah BPJS masih tertera.
Baca juga: Rasakan Secara Langsung, Peserta Ini Akui BPJS Kesehatan Beri Pelayanan Kesehatan yang Terbaik
Meskipun demikian, Saleh memastikan UU Kesehatan tidak mempengaruhi UU BPJS Kesehatan.
"UU BPJS tidak disentuh sama sekali. Aturan BPJS sudah ada dalam UU SJSN dan UU BPJS. Jadi tidak disentuh (UU Kesehatan)," ujar Saleh saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: DPR Sahkan UU Kesehatan, Ini Pasal-pasal yang Menuai Polemik dari Tenaga Kesehatan
Ia menegaskan, perusahaan tetap wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Masih sama seperti yang lama, tidak ada yang dihapus," tegasnya.
Berikut aturan pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja dalam UU Kesehatan yang diatur dalam pasal 100 ayat 1 hingga 4.
(1) Pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan Kesehatan pekerjanya.
(2) Pekerja dan Setiap Orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan Kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja.
(3) Pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan Kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk pelindungan pekerja.
Selain itu tertera juga dalam pasal 411 ayat 1 sampai 3.
(1) Pendanaan Upaya Kesehatan perseorangan melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan diselenggarakan oleh badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial di bidang kesehatan.
(2) Program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
(3) Program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk menjamin agar masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan dan pelindungan Kesehatan guna memenuhi kebutuhan dasar Kesehatan.