Pierre Gruno Ditetapkan Tersangka, Keluarga Korban Sebut Sudah Dapat Keadilan Hukum
Keluarga korban sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dalam mengungkap kasus penganiayaan Pierre Gruno.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dalam mengungkap kasus penganiayaan Pierre Gruno.
Fendy keluarga dari pihak korban yakni Giri D Budisetiawan kini sudah menyerahkan semua masalah yang terjadi dengan Pierre Gruno kepada tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Penyesalan Pierre Gruno Hajar Orang Sampai Bonyok, Korban Sudah Memaafkan, Tapi Hukum Tetap Jalan
Bahkan ditetapkannya Pierre Gruno sebagai tersangka dianggap Giri D Budisetiawan telah mendapatkan keadilan hukum.
Usai ditetapkan sebagai tersangka Pierre Gruno pun langsung menjalani masa tahanan selama. 20 hari ke depan.
"Dengan penanganan dan penahanan ini pak Giri merasakan mendapat keadilan. Kita serahkan ke pihak penyidik," kata Fendy di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Aktor Pierre Gruno Resmi Ditahan usai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Terancam 5 Tahun Penjara
Sejauh ini, Giri D Budisetiawan mengalami trauma akibat penganiayaan yang menyebabkan luka lebam dan patah tulang hidung.
Kendati begitu Fendy memastikan kondisi Giri D Budisetiawan kain membaik dan masih dalam masa penyembuhan.
"Alhamdulillah sedikit membaik. Tapi di usia dianyang sudah tua ada sedikt trauma psikis," ujar Fendy.
Diberitakan sebelumnya, Pierre ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan langsung di tahan.
Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.