Bobby Joseph Memakai Tembakau Sintetis Sejak 2020, Beli dari Instagram
Aktor Bobby Joseph resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Ia memakai sejak 2020. Beli di Instagram.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Bobby Joseph resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan, Bobby Joseph sudah mengonsumsi tembakau sintetis sejak 2020.
Baca juga: Bobby Joseph Menangis, Pakai Baju Tahanan Lagi, Minta Maaf ke Keluarga Menyesal Memakai Narkoba
Bobby Joseph mendapatkannya dari instagram.
Bobby Joseph sudah menggunakan sejak 2020, sudah melakukan pemesanan sebanyak 10 kali.
"Barang didapat dari Instagram, pelaku sudah menggunakan sejak 2020, sudah melakukan pemesanan sebanyak 10 kali," kata Kompol Achmad Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
"Pelaku memesan lewat media sosial, barang diletakkan di suatu tempat oleh pengedar," lanjutnya.
Kemudian Bobby Joseph dan penjual bertransaksi dengan bertemu langsung atau COD.
Baca juga: Bobby Joseph dan Artis Ini Memakainya, Efek Tembakau Sintesis Seperti Tertimpa Gorila, Picu Kematian
"Dia membeli mengaku kadang Rp 100 ribu, Rp 300 ribu, dia janjian sharelock, nanti barangnya diambil di suatu tempat," jelasnya.
Pemain sinetron Candy ini diketahui telah mengonsumi tembakau sintetis sebanyak 5 gram.
"Awalnya 5 gram, sudah dikonsumsi sendiri, lalu ditemukan sisa 0.46 gram," ujar Kompol Achmad Ardhy.
Polisi pun kini sedang memburu pengedar tembakau sintetis tersebut.
"Kami masih dalam pengejaran kepada pengedar," ungkapnya lagi.
Adapun Bobby Joseph ditangkap polisi berkat laporan warga sekitar pada Jumat, 21 Juli 2023.
Baca juga: Bobby Joseph Sembunyikan Tembakau Sintetis Saat Diperiksa Polisi Lalu Akui Itu Miliknya
Setelah melakukan penangkapan, Bobby dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami melakukan tes urin, tes urin negatif karena tembakau sintetis ada parameter sendiri," tutur Kompol Achmad Ardhy.
Tersangka disangkakan pasal 112 ayat 1 subsider 172 ayat 1.
Menyesal, Bobby Joseph Minta Maaf Pada Keluarga
Terpantau, Bobby Joseph mengenakan baju tahanan serta tangannya di borgol.
Sembari tertunduk lesu dan matanya berkaca-kaca, Bobby Joseph meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
"Saya mau meminta permintaan maaf khususnya kepada keluarga saya dan masyarakat Indonesia," kata Bobby Joseph, Selasa.
Ia pun meminta publik untuk tidak mencontoh perilaku buruknya tersebut.
"Dan juga menghimbau teman-teman yang lain. Dari yang saya kenal mungkin tidak kenal, untuk menjauhi narkoba," jelasnya.
Pemain sinetron Candy ini juga berjanji untuk tidak lagi menyentuh narkotika khususnya jenis tembakau sintesis.
Sebagaimana diketahui, Bobby Joseph diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan dan memakai tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
Baca juga: Jalan Hidup Bobby Joseph, Dari Artis Terkenal, Bangkrut hingga 2 Kali Jadi Tersangka Kasus Narkoba
"Jangan pernah menyentuhnya karena sangat sulit berada disini. Saya meminta maaf dan saya berjanji untuk tidak mengulangi lagi," ungkapnya sembari menundukkan kepalanya.
Terkait penangkapannya, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan, Bobby Joseph diamankan di kediaman pribadinya di kawasan Cinere, Depok Jawa Barat pada Jumat, 21 Juli 2023.
"Untuk kejadian pada hari Jumat 21 Juli 2023 di kediamannya sekitar Pukul 22.00 WIB ditemukan barang bukti. Berupa satu bungkus lagi lebening berisikan narkotika jenis sintesis dengan berat bruto 0,46 gram dan dua buah kertas papir merek oil," tutur Achamd Ardhy.
Sebelumnya, Bobby Joseph sempat berurusan dengan kepolisian pada 2021 lalu.
Saat itu, ia ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ia pun kala itu dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 1 bulan penjara serta 12 bulan rehabilitasi dengan biaya sendiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.