Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Imbau Masyarakat Jangan Coba Narkoba, Bobby Joseph: Sangat Sulit Keluar dari Sini

Bobby Joseph meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Indonesia atas perbuatannya. Dua kali ia terjerat narkoba.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Imbau Masyarakat Jangan Coba Narkoba, Bobby Joseph: Sangat Sulit Keluar dari Sini
Tribunnews.com/Alivio
Bobby Joseph dihadiri saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan Selasa (25/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Bobby Joseph menyesali perbuatannya ditangkap karena kedapatan menyimpan dan menggunakan tembakau sintetis.

Ia pun meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Indonesia atas perbuatannya itu.

"Saya mau meminta maaf kepada keluarga saya dan masyarakat," kata Bobby Joseph di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Pemain sinetron Candy ini mengimbau untuk masyarakat dan teman-temannya, agar tidak mencoba memakai narkoba jenis apapun.

Baca juga: Pakai Tembakau Sintetis, Bobby Joseph Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebab, kata ida, narkoba bikin ketagihan dan sulit untuk lepas.

"Saya menghimbau untuk menjauhi narkoba, karena sangat sulit keluar dari sini," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Karena sudah tersandung kasus kedua kalinya atas penyalahgunaan narkoba, Bobby Joseph kini berjanji untuk tak lagi menggunakan barang haram tersebut.

"Saya meminta maaf dan saya tidak akan mengulanginya lagi," ungkap Bobby Joseph.

Adapun Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan, Bobby Joseph sudah mengonsumsi tembakau sintetis sejak 2020.

"Barang didapat dari Instagram, pelaku sudah menggunakan sejak 2020, sudah melakukan pemesanan sebanyak 10 kali," kata Kompol Achmad Ardhy.

"Pelaku memesan lewat media sosial, barang diletakkan di suatu tempat oleh pengedar," lanjutnya.

Sebelumnya, Bobby Joseph sempat berurusan dengan kepolisian pada 2021 lalu.

Saat itu, ia ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ia pun kala itu dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 1 bulan penjara serta 12 bulan rehabilitasi dengan biaya sendiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas