Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Bobby Joseph Konsumsi Tembakau Sintetis sejak 2020
Artis Bobby Joseph resmi jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, sudah gunakan tembakau sintetis sejak tahun 2020.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Artis Bobby Joseph ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
Diketahui, Bobby Joseph telah resmi menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba pada Senin, (24/7/2023) kemarin.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, Bobby Joseph telah mengkonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis sejak 2020.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, bahwa pelaku sudah menggunakan narkoba jenis tembakau ini dari tahun 2020," ungkap Achmad Ardy dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (25/7/2023).
Achmad Ardhy juga menyebut, Bobby Joseph telah memesan barang haram tersebut sudah 10 kali melalui media sosial Instagram.
"Sudah melakukan pemesanan barang tersebut sebanyak 10 kali," ujarnya.
Baca juga: Artis Bobby Joseph Langsung Ditahan Setelah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Ia pun menjelaskan cara Bobby Joseph memesan barang tersebut dari Instagram.
Bobby Joseph disebutnya menghubungi penjual melalui Instagram, kemudian penjual tersebut meletakkan barang yang sudah dipesan di suatu tempat.
"Pelaku ini memesan dengan cara kontak dari media sosial kemudian barang tersebut diletakkan di suatu tempat oleh pengedarnya," jelasnya.
Sedangkan saat ini, pihak kepolisian masih dalam proses pengejaran pemilik akun tersebut.
"Dan sampai saat ini kami masih mengejar akun Instagram tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, Achmad Ardhy menuturkan Bobby Joseph dibawa ke Polres Jakarta Selatan.
Kemudian, dilakukan pengecekkan lebih dalam terhadap Bobby Joseph.
"Setelah kita melakukan penangkapan, kami membawa BJ (Bobby Joseph) ini ke Polres Jakarta Selatan, dan kami melakukan pengecekan keseluruhan," terangnya.
Terkait penangkapan tersebut, Bobby Joseph dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider pasal 127 Ayat 1 huruf A UU RI No 35 tahun 2009.
Atas penyalahgunaan narkoba, Bobby Joseph terancam hukuman dengan maksimal 15 tahun penjara.
Bobby Joseph Sampaikan Permintaan Maaf
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Bobby Joseph meminta maaf dan menyesali tindakannya yang sudah kedua kali terjerumus kasus narkoba.
Saat hadiri konverensi pers, Bobby Joseph mengenakan baju tahanan serta tangannya di borgol.
Baca juga: Imbau Masyarakat Jangan Coba Narkoba, Bobby Joseph: Sangat Sulit Keluar dari Sini
Sembari tertunduk lesu dan matanya berkaca-kaca, Bobby Joseph meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
"Saya mau meminta permintaan maaf khususnya kepada keluarga saya dan masyarakat Indonesia," kata Bobby Joseph.
Ia pun meminta publik untuk tidak mencontoh perilaku buruknya tersebut.
"Dan juga menghimbau teman-teman yang lain. Dari yang saya kenal mungkin tidak kenal, untuk menjauhi narkoba," jelasnya.
Pemain sinetron Candy ini juga berjanji tidak lagi menyentuh narkotika.
"Jangan pernah menyentuhnya karena sangat sulit berada disini. Saya meminta maaf dan saya berjanji untuk tidak mengulangi lagi," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Ifan/M Alivio Mubarak Junior)