Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Aktris Jenny Rachman Tak Kooperatif Saat Dijemput Polisi Berkait Kasus Perusakan

Jenny Rachman bersama kakaknya ditetapkan tersangka perusakan rumah seorang wanita bernama Alia Karenina.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Aktris Jenny Rachman Tak Kooperatif Saat Dijemput Polisi Berkait Kasus Perusakan
Kolase Tribunnews
Jenny Rachman (kiri) Supradjarto (kanan) - Kuasa hukum suami Jenny Rachman tegaskan kabar perselingkuhan bisa menghancurkan rumah tangga kliennya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis senior Jenny Rachman diduga tak kooperatif ketika akan dijemput di rumahnya.

Pada Senin (24/7/2023) lalu, Jenny akan dijemput oleh pihak kepolisian Polsek Pondok Aren atas dugaan tindak perusakan rumah seorang wanita.

Namun Jenny Rachman tak ada di rumah dan pihak kepolisian hanya bertemu dengan security.

"Iya bener (udah coba dijemput) kemudian keterangan security seperti itu (Jenny gak ada)," ujar Kanitreskrim Polsek Pondok Aren AKP Erwin S saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (26/7/2023).

"Sementara kan saya gak bisa masuk secara paksa, kalau yang bersangkutan gak ada kan percuma, jadi saya tunggu beliau ada dulu nanti kalau udah ada kami akan ke sana," terangnya.

Beredar kabar soal Jenny Rachman yang disebut ada di rumah namun berbohong kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Jenny Rachman Dua Kali Tak Penuhi Panggilan Polisi untuk Pemeriksaan Terkait Kasus Perusakan Rumah

Terkait hal tersebut, Erwin tak bisa memberikan tanggapan. Ia hanya menilai jika benar adanya maka Jenny menunjukkan sikap kurang kooperatif.

Berita Rekomendasi

"Yaa enggak apa-apa, berarti kan kami anggap yang bersangkutan tidak kooperatif," ujar Erwin.

"Apa sih yang dia inginkan kalau sampai tidak kooperatif seperti itu, kan berarti bukan warga negara yang baik," sambungnya.

Sekedar informasi polisi sudah menetapkan status tersangka kepada Jenny Rachman dan kakaknya, Rita Rachman pada September 2022.

Keduanya terlibat dalam perusakan rumah Alia Karenina dengan laporan polisi LP/80/K/III/2022/Sek.Aren.

Ia dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau 406 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan/atau pengerusakan.

Polisi juga sudah memanggil Jenny hingga dua kali, tapi ia selalu mangkir dengan alasan keluar kota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas