Laporan Sarah Naik ke Penyidikan, Rizal Djibran Kini Terancam jadi Tersangka Kasus KDRT
Rizal Djibran terancam menjadi tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Sarah dan kini laporan sang istri naik ke penyidikan.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Laporan Maesarah Nurzaka alias Sarah terhadap sang suami, Rizal Djibran kini tengah naik ke penyidikan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Unsur pidanya diketahui telah terpenuhi berdasarkan fakta dan bukti.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (26/7/2023), kuasa hukum Sarah, yakni Tris Haryanto membeberkan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara alhamdulillah hasilnya ditingkatkan ke penyidikan."
"Berarti sudah terpenuhi unsur pidananya berdasarkan fakta dan bukti pada saat dilakukan klarifikasi dalam tahapan proses penyidikan."
"Saat dilakukan gelar perkara, sudah sepakat untuk meningkatkan status laporan Sarah terhadap Rizal Djibran menjadi penyidikan," terang Tris Haryanto.
Baca juga: Puasa Ramadan Tahun Ini Tanpa Istri, Rizal Djibran Anggap Biasa Saja
Rizal Djibran pun kini terancam menjadi tersangka kasus KDRT setelah bukti-bukti terkumpul.
"Berarti kalau sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, berarti sudah terpenuhi unsur pidananya."
"Tinggal mengumpulkan bukti-bukti dan penetapan tersangka," imbuhnya.
Lebih lanjut, Tris Haryanto menegaskan bahwa laporan Sarah terhadap Rizal Djibran tak ada kebohongan.
"Berarti sudah terpenuhi unsurnya, berarti apa yang disampaikan Sarah dari awal terhadap laporannya berarti memang benar, nyata adanya, tidak berbohong, itu yang perlu kami luruskan," tegasnya.
Selain itu, Tris Haryanto menduga Rizal Djibran merasa keberatan dan merasa tidak benar dengan laporan polisi yang diajukan oleh Sarah.
Hal itu membuat Rizal Djibran diduga membuat laporan balik.
"Rizal ini dugaan kami dia keberatan atas laporan polisinya si Sarah ya terkait KDRT dan atau kekerasan seksual."
"Mungkin menurut dia itu tidak benar, makanya kami menduga melakukan manuver dengan membuat LP tandingan," jelasnya.
Namun, pihak Sarah tak melarang Rizal Djibran untuk melaporkan balik Sarah lantaran memang merupakan hak semua orang.
"Cuman dalam tahapan proses ini tentunya setiap orang punya hak untuk membuat laporan polisi," sambungnya.
Kendati demikian, Tris Haryanto menyerahkan sepenuhnya kepada penyelidikan terkait kebenaran laporan Sarah.
"Tapi bagaimana pun juga dengan dibuatnya laporan polisi kan menjadi kewajiban hukum penyelidik melakukan penyelidikan."
"Di situ nanti akan ketahuan, bener nggak laporan polisi yang dibuat oleh Sarah terhadap Rizal, bener ada nggak perbuatannya?" tambahnya.
Rencananya, Sarah akan memenuhi pemeriksaan dan setelahnya, Rizal juga turut dipanggil untuk diperiksa.
"Nanti setelah penyidikan ini sudah naik, insya Allah kalau nggak ada kendala, kemungkinan di minggu depan sudah dilakukan pemeriksaan Sarah dan juga saksi-saksi dalam tahapan proses penyidikan."
"Setelah korban, saksi-saksi korban, nanti si Rizal dipanggil," bebernya.
Kemudian, akan ada penetapan status tersangka terhadap Rizal Djibran.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dalam tahap proses penyidikan, berarti penyidik langsung melakukan gelar perkara lagi untuk menetapkan statusnya menjadi tersangka kalau misalkan memang itu sudah terpenuhi unsurnya," tutup Tris Haryanto.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Rizal Djibran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.