YouTuber Ferdian Paleka Ditangkap karena Promosi Judi Online, Terancam 6 Tahun Penjara
YouTuber Ferdian Paleka kembali ditangkap karena mempromosikan situs judi online dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - YouTuber Ferdian Paleka kini kembali ditangkap karena mempromosikan situs judi online.
Diketahui, Ferdian Paleka mempromosikan situs judi online tersebut melalui media sosial dan kanal YouTube miliknya.
Ferdian Paleka ditangkap di sebuah rumah kost di kawasan Sukajadi, Kota Bandung pada Kamis (16/3/2023).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya pihak yang berwajib menerima laporan adanya aktivitas promosi situs judi online yang dilakukan melalui kanal YouTube dan Facebook dengan nama Paleka TV.
"Pelapor melihat di media sosial Facebook dan YouTube saudara tersangka dengan channel Paleka TV dan memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian," terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar, yakni Kombes Deni Oktavianto, di Mapolda Jabar, Rabu (26/7/2023), dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Pernah Ditahan Karena Konten Prank Waria, Ferdian Paleka Ditangkap Karena Promosi Judi Online
Dalam penyelidikan yang dilakukan, terdapat dua situs judi yag dipromosikan oleh Ferdian Paleka, yakni paradewa89 dan boz388.
Pada situ judi tersebut, ada beberapa permainan, di antaranya poker, casino, togel, hingga slot.
"Dalam postingan tersebut FP (Ferdian Paleka) sedang melakukan endorsement perjudian yang berisi permainan judi," jelasnya.
Rupanya, promosi judi online tersebut telah dilakukan oleh Ferdian Paleka sejak Maret 2023.
Dari aktivitas itu, Ferdian Paleka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 juta dari situs judi paradewa89 serta Rp 570 juta dari situs judi boz388.
"Mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 juta, Rp 570 juta," ungkapnya.
Terdapat barang bukti milik Ferdian Paleka yang berhasil diamankan, antara lain satu ponsel dan kanal YouTube atas nama Paleka TV.
Hingga kini, polisi masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Ferdian Paleka.
"Masih dicari yang memberikan endorsement," bebernya.
Ferdian Paleka pun terancam enam tahun penjara dengan disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE.
Pernah Ditangkap Prank Sembako Sampah
Ferdian Paleka tak hanya sekali ini berurusan dengan polisi.
Pada Ramadan 2020 lalu, Ferdian Paleka membuat konten bagi-bagi sembako bersama teman-temannya.
Namun, sembako yang dibagikan bukan berisi makanan, melainkan sampah.
Atas perbuatannya tersebut, Ferdian Paleka diamankan pada Mei 2020.
Dikutip dari Tribun Sumsel, Ferdian Paleka sempat meminta maaf.
Sayangnya, permintaan maaf yang disampaikan bersifat nyeleneh.
"Saya pribadi minta maaf atas kelakuan saya yang itu, tapi bohong. Yaa," ucapnya dalam akun Twitter @twitkabarjabar tiga tahun lalu dengan wajah mengejek.
(Tribunnews.com/Katarina Retri) (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman) (Tribun Sumsel/Laily Fajrianty)
Berita lainnya terkait Ferdian Paleka